Liputan6.com, Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE, Rey Utami dan suaminya Pablo Benua resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan.
Penahanan tersebut guna menyelidiki lebih lanjut kasus yang menyeret nama Rey Utami dan juga Pablo Benua.
Sebagai pengacara Rey Utami dan juga Pablo Benua, Farhat Abbas sudah mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya karena Rey Utami dan Pablo Benua memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orangtua.
Advertisement
Baca Juga
"Penangguhan penahanan sebenarnya hanya alasan kemanusiaan. Rey ini anaknya masih kecil," ujar Farhat Abbas ditemui di kawasan Jalan Kapten Pierre Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Ogah Mengemis
Diakui Farhat Abbas, dirinya sudah mengirimkan surat penanguhan penananan untuk kliennya kepada pihak berwajib. Bila itu ditolak, ia takkan mengirimkan untuk kedua kalinya karena tak mau meminta-minta agar kliennya mendapatkan penangguhan penahanan.
"Saya cuma ngirim satu kali, enggak mau lagi ngemis-ngemis tentang kemanusiaan. Saya yakin polisi Indonesia ini sudah punya rasa, apalagi di ulang tahun Polri ini dia punya rasa iba," ujar Farhat Abbas.
Advertisement
Pilih Tahan Pablo Benua
Farhat Abbas ingin penangguhan penahanan bisa didapatkan Rey Utami. Sebab sebagai seorang ibu, dirinya yang berkompenten untuk merawat dan mengurus anak.
"Yang ditahan misalnya Pablo saja, jangan ditahan Rey," ujar Farhat Abbas