Liputan6.com, Jakarta Muhammad Basurrah suami Dhawiya Zaida dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/7/2020)atas tindak permufakatan jahat lantaran menyalahgunakan narkotika bersama terdakwa lainnya, Muhammad Syafiq.
Atas perbuatannya itu, suami Dhawiyah Zaida divonis hukuman penjara selama 5 tahun lewat sidang putusan yang digelar secara virtual, dengan terdakwa dihadirkan lewat teleconference.
Advertisement
Baca Juga
“Menyatakan terdakwa satu Muhammad Anis Basurrah dan terdakwa dua Muhammad Syafiq terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan permufakatan jahat dan perbuatan melawan hukum menguasai narkotika golongan satu dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Majelis Sutikna dalam sidang membacakan vonis terhadap suami Dhawiya.
Denda
Tak hanya hukuman penjara, suami Dhawiyah juga didenda dengan uang ratusan juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan hukuman pada terdakwa satu Muhammad Anis Basurrah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 800 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 bulan," kata Hakim Sutikna.
Advertisement
Banding Rp 800 Juta
Terkait vonis tersebut, Muhammad Basurrah melalui kuasa hukumnya, Malwan Hadiman, akan melakukan banding lantaran tak terima dengan vonis tersebut.
"langkah hukum yang kita ambil ini ke depannya ini upaya hukum banding,” kata Malwan.
Tak Terbukti
Menurut Malwan, seharusnya suami Dhawiyah menjalani rehabilitasi dan bukan dipenjara. Sebab dalam kasus ini Muhammad Basurra adalah korban.
"Jika mereka pelaku siapa korbannya? Sementara fakta yang terungkap dalam persidangan itu mereka sebenarnya pengguna kok malah diputus sebagai pelaku, dalam hal apa? pemufakatan jahat pun tidak terbukti," kata Malwan.
Advertisement