Vicky Prasetyo Serahkan Diri ke Kejaksaan, Kasus dengan Angel Lelga

Vicky Prasetyo menyambangi kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 07 Jul 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2020, 14:00 WIB
[Bintang] Vicky Prasetyo
Vicky Prasetyo menyambangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Bambang E.Ros/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kasus hukum Vicky Prasetyo vs Angel Lelga telah dinyatakan P21, alias lengkap. Untuk itu, Vicky ditemani kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, menyambangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Vicky Prasetyo tiba di Kejaksaan sekitar pukul 12.00 WIB. Sayangnya, ia enggan berkomentar banyak mengenai kasus hukum yang sedang dihadapinya ini.

Namun yang pasti, suami Angel Lelga ini siap menerima apa pun konsekuensi dari perbuatanya.

"Insyaallah," kata presenter kocak ini di Kejari Jakarta Selatan. 

Tahap 2

20160609-Vicky-Prasetyo-HZ
Vicky Prasetyo (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam kesempatan itu Vicky Prasetyo mengenakan busana serba hitam. Ia juga mengenakan kacamata hitam dan masker berwarna senada.

"Ini tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka terkait laporan itu. Sejauh ini polisi membawa Vicky dan barang bukti diserahkan kepada jaksa untuk dilakukan sidang selanjutnya," kata Ramdan Alamsyah dikutip dari Cumi Cumi.

Pelajaran

[Bintang] Vicky Prasetyo dan Angel Lelga
Vicky Prasetyo dan Angel Lelga (Instagram/vickyprasetyo777)

Sang kuasa hukum berharap agar Vicky Prasetyo dapat mengambil pelajaran dari kasus hukum ini. "Artinya kita sudah tinggal menunggu. Apa pun yang terjadi ke depan ini bagian dari proses hidup dan pendewasaan," tuturnya.

Awal Mula

Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik gara-gara aksi penggerebekan yang dilakukan sang mantan suami pada November 2018. Vicky dilaporkan dengan pasal 27 UU ITE.

Sebelumnya, Vicky Prasetyo juga sempat melaporkan Angel Lelga dengan kasus dugaan perzinaan. Namun tudingan itu tidak terbukti.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya