Lia Ladysta Segera Diperiksa Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik Syahrini

Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Syahrini pada 19 September 2019.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 15 Sep 2020, 18:40 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 18:40 WIB
Potret cantik Lia Ladysta
Potret cantik Lia Ladysta. (Sumber: Instagram/lia3srigala)

Liputan6.com, Jakarta Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Syahrini pada 19 September 2019.

Tak hanya Lia Ladysta, kanal YouTube Eminews yang mengunggah percakapan penyanyi dangdut asal Lamongan, Jawa Timur, itu juga ikut terseret dan menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Lia Ladysta dan Eminews akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan.

"Sesuai dengan laporan salah seorang inisialnya S (Syahrini) pada bulan Maret yang lalu, terlapor LL (Lia Ladysta) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami rencanakan tanggal 22 atau 23 (September) ini kita panggil, lakukan pemeriksaan. Baik kepada LL dan juga media EN (Eminews) yang memang pada saat itu mewawancari LL," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (15/9/2020).

Unsur Pencemaran Nama Baik

[Bintang] Lia Ladysta
Lia Ladysta (Nurwahyunan/bintang.com)

Yusri menjelaskan, dalam video wawancara Lia Ladysta yang diunggah di kanal YouTube Eminews, dianggap ada unsur pencemaran nama baik. Oleh karena itu pihak Syahrini membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 19 September 2019.

"Yang kemudian hasil wawancaranya tersebut dilaporkan oleh saudara S melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya," sambungnya.

Gelar Perkara

Lia Ladysta
Lia Ladysta memberi keterangan pers prihal menggugat suami, Mulyadi. Foto: Sapto Purnomo/Liputan.com

Bukan tanpa alasan pihak penyidik kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Apalagi mereka telah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

"Kemarin sudah dilakukan rapat, gelar perkara, dan memang sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Jadi ada dua yang tersangka, pertama LL dan juga EN. Yang mewawancarai dan juga menyebarkan berita tersebut," ucapnya.

 

 

Kasus

[Bintang] Lia Ladysta
Lia Ladysta. (Ruswanto/Bintang.com)

Syahrini mengadukan Lia Ladysta dalam laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DITRESKIMSUS. Kasus ini bermula saat Lia Ladysta mengatakan bahwa dirinya punya kedekatan spesial dengan sosok yang dipanggil "Pak Haji".

Atas perbuatannya itu, Lia Ladysta terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI NO.11 THN 2008 TTG ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya