Liputan6.com, Jakarta Catherine Wilson terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba divonis hukuman 7 bulan penjara oleh Majelis Hakum Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/2021). Vonis tersebut lebh ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Catherine Wilson dipenjara selama 8 bulan.
Terkait hal itu, Keket sapaan akrab Catherine Wilson melalui pengacaranya, Verna Wahono tidak akan melakukan banding dan menerima semua putusan hakim.
Advertisement
Baca Juga
"Itu terima, sih, karena kak Catherine sendiri yang ngejalanin juga terima putusannya. Jadi kita jalanin aja sih," ujar Verna Wahono usai persidangan.
Sebentar Lagi Bebas
Buat Verna Wahono selaku kuasa hukum Catherine Wilson, vonis tersebut dirasa adil. Apalagi 7 bulan hukuman dipotong selama Catherine menjalani penahanan.
"Berarti, kak Catherine sudah jalanin 6 bulan 13 hari, berarti tinggal sedikit lagi (dia) bisa pulang dari rutan," tuturnya.
Advertisement
Menunggu JPU
Kini pihak Catherine Wilson tinggal menunggu JPU apakah akan melakukan banding terkait keputusan ini. Apalagi tidak sesuai dengan tuntutan mereka.
"Kalau misalnya sekiranya dari JPU sendiri tujuh hari ke depan melakukan banding, ya, berarti ada memori banding yang dilaporkan ke Pengadilan Tinggi," ungkapnya.
Penangkapan
Seperti diketahui Catherine Wilson ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan pada 17 Juli 2020. Tak sendiri Catherine Wilson ditangkap bersama petugas keamanan rumahnya berinisial J.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan Sabu neto 0,7184 gram lengkap beserta alat isapnya.
Advertisement