Polisi Akan Jemput Paksa Jerinx SID Bila Tak Hadir Lagi Dalam Panggilan Berikutnya

Jering SID akan dijemput paksa polisi bila kembali mangkir dari pemeriksaan

oleh Sapto Purnomo diperbarui 09 Agu 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2021, 19:00 WIB
[Fimela] Jerinx SID
Preskon film Mama Mama Jagoan (Nurwahyunan/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta Jerinx SID dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pengancaman atas laporan Adam Deni di Polda Metro Jaya, Senin (9/8/2021). Namun musisi 44 tahun itu mangkir dengan alasan kesehatan.

Polisi berencana untuk melayangkan panggilan kedua kepada suami Nora Alexandra hadir. Mereka berharap panggilan kedua tersebut diindahkan oleh Jerinx SID.

"Kalau yang kedua enggak hadir, ada lagi mekanismenya, izin membawa ke sini semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (9/8/2021).

Mekanisme Hukum

Jerinx SID
Jerinx SID. (instagram.com/ncdpapl)

Bila kembali beralasan sakit dan tidak hadir, buat Yusri Yunus hal itu tak jadi soal. Hanya saja hukum punya aturan sendiri dan harus dijalankan sesuai mekanismenya.

"Nanti kedua boleh enggak bilang sakit? Silakan saja. Ada mekanisme nanti. Tapi kita kan mengharapkan saudara J bisa hadir karena ini kita panggil," ujar Yusri.

"Kita panggil untuk melakukan pemeriksaan. Ini bukan klarifikasi lagi, tapi sudah penyidikan," tambahnya.

Hari Pemanggilan

Jerinx SID
Jerinx SID (Intagram.com/jrxsid)

Untuk kapan pemeriksaan dilakukan masih didiskusikan oleh pihak penyidik. Yang pasti polisi ingin masalah ini bisa diselesaikan secara dengan cepat.

"Tidak ada dalam KUHP harinya kapan. Nanti kita lakukan pemanggilan kedua, itu baru akan kami rencanakan besok," katanya.

Kasus

Jerinx SID
Jerinx SID (Foto oleh: Instagram.com/sushisushanti)

Sebelumnya Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu. Jerinx dilaporkan terkait kasus dugaan pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya