Liputan6.com, Jakarta Beberapa hari terakhir beredar isu yang menyebut Doni Salmanan digugat cerai istri, Dinan Fajrina. Kabar ini menguat hingga mendarat ke telinga pengacara Crazy Rich Bandung, Ikbar Firdaus.
Kepada awak media, Ikbar Firdaus menegaskan isu Dinan Fajrina menggugat cerai tidak benar. Meski Doni Salmanan ditahan dan jadi calon pesakitan, rumah tangganya hingga kini baik-baik saja.
Advertisement
Baca Juga
“Sekalian diklarifikasi di momen ini ya, terkait isu-isu yang berkembang liar seperti itu. Tidak ada itu sebetulnya bahwa istrinya mau gugat cerai atau apa pun, enggak. Alhamdulillah,” kata Ikbar Firdaus.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kondisinya Baik
Melansir dari video interviu di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (30/3/2022), Ikbar Firdaus menyebut Dinan Fajrina masih menengok suami. Karenanya, gugat cerai adalah hoaks.
“Kondisinya amat sangat baik. Makanya di momen ini mudah-mudahan bisa diklarifikasi terkait isu-isu yang berkembang itu,” beri tahunya lalu menyebut Doni Salmanan akan puasa di tahanan.
Advertisement
Mengecek Doni
“Saya mengecek Doni, menengok, sekalian membawakan segala kebutuhannya. Buat kebutuhan dia di dalam menjelang puasa. Ada beberapa titipan terkait kebutuhan-kebutuhan dia. Alhamdulillah, dia sehat,” akunya.
Terkait upaya mengajukan penangguhan penahanan, Ikbar Firdaus menyebut fokus sang klien saat ini tidak di situ. Melainkan, mengawal kelengkapan berkas agar dapat segera diproses.
Penangguhan Penahanan
“Terkait masalah penangguhan penahanan kita lebih fokus di kelengkapan berkas. Kita support, kita dukung penyidik untuk mempercepat proses pemberkasan (agar segera) dilimpahkan,” Ikbar Firdaus membeberkan.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option Quotex dan dugaan tindak pidana pencucian uang pada 8 Maret 2022.
Advertisement
Fokus ke Pemberkasan
Selebgram dengan 2,3 jutaan pengikut itu langsung ditahan aparat dengan pertimbangan subjektif maupun objektif. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti Doni Salmanan.
“Justru kita lebih fokus di pemberkasan, terkait masalah dalam proses persidangan kita belum tahu hasilnya seperti apa. Secara inti, terkait materi-materi yang akan diberikan dalam persidangan, insyaallah kita siap,” tutupnya.