Liputan6.com, Jakarta Ivan Gunawan tersangkut kasus investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro. Kamis (14/4/2022), sang desainer mendatangi Bareskrim Polri Jakarta untuk diperiksa penyidik terkait statusnya sebagai brand ambassador DNA Pro dengan nilai kontrak fantastis.
Ivan Gunawan mengaku menerima uang sebesar 1 miliar dan 90 juta rupiah untuk tugasnya sebagai duta. Ia telah mengembalikan uang panas tersebut kepada aparat.
Kepada awak media, Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, membenarkan Ivan Gunawan telah mengembalikan uang namun “hanya” 921 juta rupiah.
Advertisement
Baca Juga
Gatot juga menyebut, presenter Brownies bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tiba di Bareskrim Polri jam 2 siang, Ivan Gunawan dicecar polisi sebanyak 16 pertanyaan.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dicecar 16 Pertanyaan
“Yang bersangkutan telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 14 WIB. Kemudian dilakukan pemeriksaan penyidik pukul 15 sampai 18 WIB. Selama tiga jam proses pemeriksaan tersebut,” kata Gatot Repli.
“Yang bersangkutan diajukan 16 pertanyaan seputar perannya sebagai brand ambassador,” ujarnya, kami lansir dari video jumpa pers di kanal YouTube Intens Investigasi, pada hari yang sama.
Advertisement
Digunakan DNA Pro
Gatot Repli menyebut selama menjadi duta, Ivan Gunawan menerima honor 1,090 miliar rupiah. Honor ini disita aparat untuk dijadikan barang bukti. Sang artis legawa uangnya melayang.
“Namun dari fee sebesar 1,090 miliar yang dikembalikan kepada penyidik, diserahkan atau disita dan dijadikan barang bukti sebesar 921.700.000. Selisihnya sebesar 168.300.000 digunakan oleh DNA Pro untuk membuka akun,” Gatot Repli menjelaskan.
Maka terjawab sudah rasa penasaran publik soal ke mana perginya sisa uang 168,3 juta rupiah tersebut. Penyitaan dilakukan setelah Ivan Gunawan mengakui menerima aliran dana dari pihak DNA Pro.
Penegasan Status Hukum
“Yang jelas, hasil pemeriksaan tadi, ia mengakui dan menerima aliran uang ke dia. Tadi saya sampaikan 1 miliar 90 juta itu diakui dan itu selanjutnya dikembalikan karena itu aliran dana yang diduga adalah hasil dari tindak pidana,” paparnya.
Gatot Repli menegaskan, status Ivan Gunawan adalah saksi. “Yang bersangkutan mengakui menerima dan dia mengembalikan. Berarti apa unsurnya, dia tidak terlibat. Kalau memang dia ada kontrak ini, akan didalami,” pungkasnya.
Advertisement