Ammar Zoni Divonis 7 Bulan, Pengacara Merinci Sisa Masa Tahanan Kliennya

Menurut kuasa hukum Ammar Zoni, hakim sangat baik memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 27 Sep 2023, 09:18 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2023, 09:18 WIB
Ammar Zoni
Menurut kuasa hukum Ammar Zoni, hakim sangat baik memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Dok. via. M Altaf Jauhar)

Liputan6.com, Jakarta Abdullah Emile Oemar, kuasa hukum Ammar Zoni, bersyukur atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya. Ammar Zoni divonis 7 bulan dipotong masa tahan dan rehabilitasi, terkait kasus narkoba.

Abdullah Emile Oemar mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap suami Irish Bella ini. Menurut Emile, hakim sangat baik memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa 1 tahun kurungan.

"Alhamdulillah tadi kita sudah dengar putusan hakim tentang hasil dari lima persidangan yang sudah dijalankan selama ini," kata Abdullah Emile Oemar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

"Alhamdulillah putusan itu menurut perhitungan saya selaku kuasa hukum dari Ammar Zoni dan perwakilan keluarga, keputusan tersebut sudah sangat baik ya," sambung Emile.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Saran Kuasa Hukum

Ammar Zoni Menangis Dituntut 1 Tahun Penjara
Ammar Zoni. (Sumber: Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Emile menyarankan Ammar Zoni dan keluarga menerima putusan tersebut. Sebab menurut perhitungannya, Ammar tidak akan lama menjalani hukuman, setelah masa tahanan dan rehabilitasi yang sudah dijalani.

"Jadi saran saya untuk Ammar dan keluarga menerima putusan tersebut. Kami menghitung jumlah masa tahanan yang telah dijalani oleh Ammar dengan putusan dari hakim, Ammar sekiranya cuma sampai pertengahan bulan depan. Maksimal pertentangan bulan Oktober Ammar sudah bisa bebas," jelas Emile.


Diperkirakan Bebas Oktober

Ammar Zoni usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Dok. via. M Altaf Jauhar)
Ammar Zoni usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Dok. via. M Altaf Jauhar)

Lebih lanjut Emile merinci sisa tahanan yang harus dijalani Ammar, berdasarkan vonis 7 bulan majelis hakim. Menurut perhitungan Emile, kliennya sudah menjalani rehab dan masa tahanan sekitar 6,5 bulan.

"Jadi kalau sampai masa inkrah putusan itu h+7 berarti tanggal 3 Okober. Jadi dari tanggal 3 itu mungkin Ammar akan jalani sekitar 5 hari sampai satu minggu," urainya.


Pihak Jaksa Diharapkan Tidak Banding

Emile berharap, vonis terhadap Ammar Zoni sampai pada tahap inkrah, dan pihak JPU tidak melakukan banding. Dengan begitu, Ammar Zoni dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.

"Kita tinggal tunggu dari pihak jaksa, apakah menerima atau akan mengajukan banding. Tapi insyaAllah di sini kalau saya lihat, hakim sudah memutus keputusan seperti yang diminta jaksa. Hanya jumlah masa tahanan saja yang berbeda," ucap Emile.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya