Liputan6.com, Jakarta Abdullah Emile Oemar, kuasa hukum Ammar Zoni, bersyukur atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya. Ammar Zoni divonis 7 bulan dipotong masa tahan dan rehabilitasi, terkait kasus narkoba.
Abdullah Emile Oemar mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap suami Irish Bella ini. Menurut Emile, hakim sangat baik memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa 1 tahun kurungan.
"Alhamdulillah tadi kita sudah dengar putusan hakim tentang hasil dari lima persidangan yang sudah dijalankan selama ini," kata Abdullah Emile Oemar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).
Advertisement
"Alhamdulillah putusan itu menurut perhitungan saya selaku kuasa hukum dari Ammar Zoni dan perwakilan keluarga, keputusan tersebut sudah sangat baik ya," sambung Emile.
Saran Kuasa Hukum
Emile menyarankan Ammar Zoni dan keluarga menerima putusan tersebut. Sebab menurut perhitungannya, Ammar tidak akan lama menjalani hukuman, setelah masa tahanan dan rehabilitasi yang sudah dijalani.
"Jadi saran saya untuk Ammar dan keluarga menerima putusan tersebut. Kami menghitung jumlah masa tahanan yang telah dijalani oleh Ammar dengan putusan dari hakim, Ammar sekiranya cuma sampai pertengahan bulan depan. Maksimal pertentangan bulan Oktober Ammar sudah bisa bebas," jelas Emile.
Advertisement
Diperkirakan Bebas Oktober
Lebih lanjut Emile merinci sisa tahanan yang harus dijalani Ammar, berdasarkan vonis 7 bulan majelis hakim. Menurut perhitungan Emile, kliennya sudah menjalani rehab dan masa tahanan sekitar 6,5 bulan.
"Jadi kalau sampai masa inkrah putusan itu h+7 berarti tanggal 3 Okober. Jadi dari tanggal 3 itu mungkin Ammar akan jalani sekitar 5 hari sampai satu minggu," urainya.
Pihak Jaksa Diharapkan Tidak Banding
Emile berharap, vonis terhadap Ammar Zoni sampai pada tahap inkrah, dan pihak JPU tidak melakukan banding. Dengan begitu, Ammar Zoni dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.
"Kita tinggal tunggu dari pihak jaksa, apakah menerima atau akan mengajukan banding. Tapi insyaAllah di sini kalau saya lihat, hakim sudah memutus keputusan seperti yang diminta jaksa. Hanya jumlah masa tahanan saja yang berbeda," ucap Emile.
Advertisement