Ghisca Debora Jadi Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay, Begini Modusnya Mengelabui Pembeli Hingga Cuan Rp 5,1 M

Mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang alias Ghisca dilaporkan penonton konser Coldplay yang kecewa gagal menyaksikan aksi band idolanya tampil di Jakarta.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 20 Nov 2023, 21:00 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2023, 21:00 WIB
Ghisca Debora Aritonang (19) tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. (Istimewa)
Ghisca Debora Aritonang (19) tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Konser Coldplay di Jakarta memang sudah berakhir. Namun kekecewaan penonton yang gagal menyaksikan performa Chris Martin dkk di Stadion Gelora Bung Karno karena tertipu masalah tiket Coldplay, belum tuntas.

Mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang alias Ghisca dilaporkan penonton konser Coldplay yang kecewa gagal menyaksikan aksi band idolanya tampil di Jakarta. Polisi kemudian merespons laporan tersebut dengan menangkap dara berusia 19 tahun itu.

Polisi bahkan menetapkan status Ghisca sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Ghisca berdasarkan penyidikan terhadap enam laporan polisi, dengan kerugian mencapai Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket dari enam laporan yang diterima.

 

Raup Cuan Rp 5,1 Miliar

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) (19) seorang mahasiswa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay.
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) (19) seorang mahasiswa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay. (Merdeka.com/ Bachtiarudin Alam)

"Sehingga total (kerugian) 5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket (dari enam laporan)," kata Susatyo saat jumpa pers, Senin (20/11/2023).

Meskipun demikian, pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan karena masih ada beberapa laporan lain yang diterima di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Atas perbuatannya, Ghisca dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.

 

 

Modus Penipuan Ghisca

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) (19) seorang mahasiswa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay.
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) (19) seorang mahasiswa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay. (Merdeka.com/ Bachtiarudin Alam)

Modus operandi yang digunakan oleh Ghisca dalam menipu ratusan penggemar konser Coldplay adalah dengan awalnya mengaku memiliki 39 tiket saat war (perang) tiket pada Mei 2023. Tiket-tiket ini kemudian dijual kepada para pembeli.

Namun, Ghisca yang sebelumnya sudah dikenal memiliki banyak tiket, terus menjual tiket konser Coldplay. Alasannya, ia memiliki tiket compliment (tiket khusus) yang didapatkan dari pihak promotor konser.

"Saat perang tiket sekitar bulan Mei, GDA ikut perang tiket dan tiket-tiket itu sudah diserahkan. Kemudian, GDA menawarkan tiket-tiket tersebut kepada teman-temannya sebagai reseller dengan alasan bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan tersedia menjelang pelaksanaan konser Coldplay," ungkap Susatyo.

 

Ngaku Punya Koneksi Dengan Promotor Konser

Ghisca Debora Aritonang (19) tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. (Istimewa)
Ghisca Debora Aritonang (19) tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. (Istimewa)

Meskipun ia menyakinkan orang-orang bahwa ia memiliki hubungan dengan perantara atau promotor, pada kenyataannya, dari bulan Mei hingga November tidak ada komunikasi dengan pihak terkait.

"Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor. Padahal sampai bulan Mei dengan November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya," tambah Susatyo.

Dari situ, Ghisca berhasil mendapatkan keuntungan miliaran rupiah dari penipuan tersebut, dan menggunakan uang tersebut untuk membeli barang mewah dan menghabiskannya dengan seenaknya.

"Ghisca, seorang mahasiswa berusia 19 tahun asal Cikupa, melakukan mutasi rekening BCA korban dan membeli barang-barang bermerek sejak Mei ketika menerima pembelian tiket," ungkap Susatyo.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya