Liputan6.com, Jakarta Perkembangan teknologi dan media sosial memunculkan ancaman baru dalam bentuk penipuan online. Namun, Mitochiba, produsen alat-alat rumah tangga, tidak tinggal diam dalam menghadapi tantangan ini. Mereka telah mengambil tindakan cepat dengan melaporkan penyalahgunaan merek mereka kepada pihak berwenang.
Langkah yang diambil oleh Mitochiba ini tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap konsumen yang menjadi korban, tetapi juga untuk menjaga reputasi produk mereka yang tercoreng oleh akun media sosial palsu. Setelah melalui proses yang cukup panjang, pihak kepolisian berhasil menangkap salah satu pelaku yang menggunakan akun media sosial palsu dengan nama mitochiba.nusantara.
"Kami sebagai pemilik merk Mitochiba n MITO sangat ikut merasakan apa yang terjadi pada korban penipuan online yang banyak terjadi. Akun2 palsu yg mengatas nama kan mitochiba/mito sangat merugikan customer2 loyal kami. Oleh karena itu, kami merasa harus melakukan tindakan legal terhadap akun2 palsu ini. Sebagai bentuk keperdulian kami terhadap customer2 loyal kami. Bukti bahwa kami sangat menghargai semua customer kami. Dengan proses yang panjang dr laporan dan terima kasih dengan bantuan team kepolisian akhirnya kami bisa membekuk salah satu pelaku. Kami berharap customer kami bisa lbh berhati2 dalam melakukan pembelian online. Terima kasih atas dukungan setia terhadap kami," ungkap Jacksen lie, salah satu direktur Mitochiba, dalam keterangan resminya.
Advertisement
Efek Jera
Dengan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang, Mitochiba berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penipuan online. Mereka juga berupaya untuk mengurangi risiko penipuan online yang mungkin dialami oleh pelanggan setia mereka. Mitochiba memberikan himbauan kepada pelanggan untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap pembelian online dengan penawaran diskon besar.
"Kami sangat berharap bahwa tindakan kami dapat membantu melindungi pelanggan setia kami dari kasus penipuan online. Selain itu, kami ingin memberikan pesan kepada pelanggan bahwa kepercayaan mereka terhadap merek kami tetap kuat, meskipun ada kasus penipuan yang terjadi," tambah Jacksen lie.
Advertisement
Tindakan Serius
Di sisi lain, pihak kepolisian juga telah mengambil tindakan dengan serius terhadap kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setelah melalui tahap penyelidikan dan penangkapan pelaku.
"Kasus ini telah ditangani dengan cepat oleh subsdit cyber Polda Metro Jaya, tersangka juga sudah ditahan. Kasusnya sendiri sudah dilakukan tahap 2 ke Kejari Jakarta Utara untuk diproses dan dilakukan penuntutan. Semua berkas, tersangka, dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara," jelas Ade Ary.
Penegakan hukum juga telah diterapkan dengan pemberlakuan pasal 378 kepada tersangka, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Dengan tindakan ini, mitochiba dan pihak berwenang berharap dapat memberikan pesan yang jelas bahwa penipuan tidak akan ditoleransi, dan pelaku akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius.