Gelapkan Uang Rp 710 Juta, Notaris Dipenjara di Surabaya

Seorang notaris diganjar kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan karena menggelapkan uang kliennya senilai Rp 710 juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Sep 2019, 11:00 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2019, 11:00 WIB
Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Notaris Alexandra Pudentiana Wignjodigdo menggelapkan dana Pajak Bumi Bangunan milik kliennya Handoko Minto Rahardjo senilai Rp710 juta. Akibat perbuatannya itu dia diganjar kurungan oleh Aparat Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya selama 1 tahun 3 bulan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur Eko Budisusanto mengungkapkan,eksekusi ini menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang belum lama lalu menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

"Sekarang terpidana Alexandra telah kami bawa ke Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu 25 September 2019.

Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mempawah, Kalimantan Barat, itu menjelaskan, dalam perkara ini Notaris Alexandra dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan biaya pengurusan tanah serta pembayaran PBB yang merugikan kliennya, Handoko Minto Rahardjo, senilai Rp710 juta, dikutip dari Antara.

"Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya," ucapnya.

Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya