Liputan6.com, Jakarta - Notaris Alexandra Pudentiana Wignjodigdo menggelapkan dana Pajak Bumi Bangunan milik kliennya Handoko Minto Rahardjo senilai Rp710 juta. Akibat perbuatannya itu dia diganjar kurungan oleh Aparat Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya selama 1 tahun 3 bulan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur Eko Budisusanto mengungkapkan,eksekusi ini menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang belum lama lalu menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
"Sekarang terpidana Alexandra telah kami bawa ke Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu 25 September 2019.
Advertisement
Baca Juga
Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mempawah, Kalimantan Barat, itu menjelaskan, dalam perkara ini Notaris Alexandra dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan biaya pengurusan tanah serta pembayaran PBB yang merugikan kliennya, Handoko Minto Rahardjo, senilai Rp710 juta, dikutip dari Antara.
"Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya," ucapnya.