Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur telah menyita barang bukti narkoba sebanyak 53 kilogram (kg) hingga November 2019. Angka ini lebih tinggi dari tahun lalu sebanyak 26 kg.
BNNP Jawa Timur melihat, tren pengungkapan kasus narkoba pada 2019 meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya.
"Trennya ini naik semua. Tahun lalu kami hanya menyita total barang bukti sebanyak 26 kilogram. Pada tahun ini, hingga November saja sudah 53 kilogram lebih barang bukti yang disita,” ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambada, mengutip laman Antara, Selasa (26/11/2019).
Advertisement
Baca Juga
Bambang menuturkan, barang bukti yang disita tersebut kebanyakan merupakan pesanan dari napi kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas). Meski dirinya mengakui belum bisa mengungkap semua peredarannya karena terbentur birokrasi.
"Narkoba itu pesanan dari lapas, kemudian belum bisa kita ungkap karena terbentur birokrasi," tutur dia.
Mengenai faktor besarnya pengungkapan kasus narkoba pada 2019. Bambang mengatakan, peredaran narkoba seperti halnya operasi lalu lintas. “Artinya semakin aktif, maka akan semakin banyak yang ditangkap,” tutur dia.
Untuk daerah dengan pemesanan narkoba terbanyak saat ini masih berasal dari Madura dan lalu barangnya disebar ke seluruh Jawa Timur.
"Untuk saat ini pemesannya paling banyak dari Madura, lalu disebar ke seluruh Jawa Timur,” tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Sediakan Tempat Rehabilitasi
Bambang menuturkan, untuk menekan peredaran narkoba ada dua cara yaitu melalui pencegahan dan pemberantasan. Pertama,.adalah semua elemen dari pemerintah, swasta dan masyarakat bergerak dan menyamakan persepsi akan bahaya narkoba.
"Kemudian kedua untuk pemberantasan yang dijual ditangkap, yang beli ditangkap. Sementara yang menyimpan juga ditangkap," tutur dia.
Sedangkan terkait seseorang yang telah kecanduan narkoba dan ingin sadar, BNNP Jatim telah menyediakan tempat rehabilitasi.
"Maka BNN ada yang disebut rehabilitasi. Yang sudah sadar monggo (silahkan) ke sini kita rehabilitasi secara gratis. Soal pidananya tidak dilanjutkan, karena dia dengan kesadaran ingin sembuh," tutur dia.
Advertisement