Jumlah Pekerja yang Kena PHK Akibat Corona Covid-19 di Surabaya Bikin Terkejut

Kabar dari Surabaya soal pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Corona Covid-19 cukup mengejutkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Apr 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2020, 15:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Balai Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya Kabar dari Surabaya soal pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Corona Covid-19 cukup mengejutkan. Berdasarkan rapat koordinasi antara Komisi D DPRD Surabaya dengan Dinas Pariwisata (Disparta) Surabaya pada Selasa, 14 April 2020, terungkap sebanyak 4.242 pekerja rumah hiburan umum (RHU) terkena PHK.

Sebelumnya, rapat koordinasi Komisi D dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya menyebutkan baru ada delapan perusahaan yang lapor telah merumahkan atau PHK 685 karyawan.

“Rapat koordinasi dengan Disparta Surabaya  untuk memastikan apa saja yang dilakukannya selaku pembina dan penanggungjawab pelaku industri pariwisata atau RHU di Surabaya seperti mal, restoran, hotel, karaoke keluarga, dan tempat hiburan malam,” ujar Khusnul Khotimah, Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (15/4/2020).

Ia meminta komunikasi Disparta Surabaya tetap terjalin dengan pengusaha RHU di Surabaya. Apabila pandemi Corona Covid-19 berakhir, maka pekerja yang kena PHK atau dirumahkan itu bisa dipekerjakan kembali.

Menurut Khusnul, pekerja harus tetap memiliki kejelasan sehingga tidak berdampak pada masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala Disparta Surabaya Atiek Sugiarti mengatakan selama pandemi Corona Covid-19 diberlakukan penutupan sementara tempat-tempat hiburan di Surabaya. Hal ini juga sudah sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Surabaya.

“Kami masih menghitung julah penurunan target PAD tahun ini, yang pasti 60 persen hotel mengalami penurunan,” ucapnya.

Ia telah melakukan langkah sosialisasi secara masif terhadap pelaku industri pariwisata. Selain itu, Disparta Surabaya juga melakukan pembinaan-pembinaan padat karya terhadap karyawan yang dirumahkan. "Pekerja yang dirumahkan atau kena PHK selama pandemi Corona Covid-19 sementara dari hotel, restoran dan mal," tuturnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya