Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Gresik, Jawa Timur mengungkap sindikat pengedar uang palsu yang beroperasi antarprovinsi. Terungkapnya kasus ini usai menerima laporan dari warga dan diketahui sudah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp200 juta sejak 2019 di Jawa Tengah dan Jakarta.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menuturkan, terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu itu berawal ketika pemilik toko di Kecamatan Driyorejo, Akhmad, pada Rabu, 10 Juni 2020 mendapati seseorang yang berbelanja menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu.
"Kemudian Akhmad melaporkan ke kepolisian setempat dan kami melakukan pengejaran terhadap orang tersebut. Berhasil menangkap pelaku atas nama AAS," ujar dia kepada wartawan di Gresik, seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dari pelaku itu, polisi mengembangkan kasus uang palsu itu dan menangkap pelaku lain, berinisial ES, yang merupakan ayah dari pelaku ketika berada di Kecamatan Balungbendo, Sidoarjo.
"Kami kemudian melakukan penggeledahan di lokasi pelaku ini dan mendapati uang sebesar Rp13 juta dengan pecahan RP100 ribu," ujar Arief.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Ringkus Empat Tersangka
Usai menemukan uang palsu belasan juta, Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap ES dan diketahui membeli uang palsu itu dari tersangka lain, MNA yang berada di Madiun, Jatim.
"Di lokasi MN, kami juga mendapati barang bukti uang palsu sebesar Rp14 juta dan terus kami tracking ternyata mereka memesan uang palsu dari tersangka lain bernama CW di Kabupaten Kediri," katanya.
Sementara dari keterangan pelaku CW, uang palsu tersebut dibuat sendiri dengan menggunakan alat seperti printer, sablon, kertas coklat, dan logo cetakan uang.
"Kami meringkus total empat tersangka dengan barang bukti uang palsu yang belum beredar sebanyak Rp58 juta, ditambah alat pembuat uang palsu tersebut," kata AKBP Arief Fitrianto.
Arief mengatakan empat tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 36 Ayat (3) JO Pasal 26 Ayat (3) Atau Pasal 36 Ayat (2) JO Pasal 26 Ayat (2) Atau Pasal 36 Ayat (1) JO Pasal 26 Ayat (1) UURI No. 7 Thn 2011 Tentang Mata Uang dan /Atau Pasal 244 KUHP Atau 245 KUHP.
Advertisement
BI Surabaya Apresikasi Kinerja Polres Gresik
Kepala BI Surabaya Abrar mengapresiasi Polres Gresik yang berhasil meringkus sindikat pembuat uang palsu tersebut, sebab diketahui uang palsu yang dibuat sindikat tersebut tidak hanya beredar di Jawa Timur, tetapi sudah masuk di Jawa Tengah dan Jakarta.
"Kami dari Bank Indonesia mengapresiasi kinerja Polres Gresik mengungkap peredaran uang palsu. Ke depannya kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Kejaksaan untuk menekan adanya peredaran uang palsu yang beredar di masyarakat," ujar dia.
Ia meminta kepada masyarakat, agar menerapkan 3D dalam mengidentifikasi uang palsu yang beredar, yakni Dilihat, Diraba dan Diterawang agar mengetahui mana uang palsu dan uang asli. Â