Kadispora Surabaya Akui Dapat Sanksi dari Risma Terkait Pelanggaran Netralitas ASN

Kepala Dispora Surabaya, M. Afghani Wardhana mengaku sudah diberi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Wali Kota Surabaya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 05 Nov 2020, 07:59 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2020, 16:36 WIB
(Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)
Kantor BKD Surabaya (Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dispora Surabaya, M. Afghani Wardhana membenarkan, sanksi yang dia terima terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukannya pada Pilkada 2020 di luar Surabaya.

"Tepatnya di Kabupaten Pacitan," kata Afghani, Rabu (4/11/2020). 

Atas pelanggaran tersebut, Afghani mengaku sudah diberi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Wali Kota Surabaya.

"Saya sudah diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Ibu Wali Kota Surabaya sesuai dengan rekomendasi KASN," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 15 April 2020 yang diterima pemkot itu terkait rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di luar wilayah Surabaya.

"Terkait hal itu, Wali Kota Surabaya sudah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari KASN," kata Febriadhitya. 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Pengaturan Netralitas ASN

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Balai Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Menurut dia, pengaturan tentang netralitas ASN sudah diatur dengan sangat jelas, tegas dan terperinci. Hal itu diatur dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," terangnya.

Sebelumnya, mengutip Merdeka, M Afghani sempat mendaftar sebagai bakal calon Bupati Pacitan ke DPC Partai Demokrat. Akan tetapi, rekomendasi Partai Demokrat turun ke Indrata Nur Bayu Aji, Ketua DPC Partai Demokrat Pacitan yang juga Ketua DPRD Pacitan.

Indrata Nur Bayu Aji menggandeng Ketua DPC Partai Golkar, Gagarin di Pilkada Pacitan. Pasangan ini diusung koalisi Partai Demokrat, Golkar, Partai Nasdem, PKS, Partai Hanura, Partai Gerindra dan PPP.

Selain didukung tujuh partai koalisi, pasangan ini juga didukung enam partai lainnya yakni PAN, Perindo, PBB, PSI, PKPI dan Partai Berkarya.

Pasangan Indrata Nur Bayu Aji-Gagarin akan bertarung melawan pasangan Yudi Sumbogo-Isyah Ansori yang diusung PDIP, PKB dan Partai Gelora.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya