Sah, Whisnu Sakti Jadi Wali Kota Definitif Surabaya

Pesan Gubernur tersebut juga sesuai dengan fakta bahwa dari total investasi PMA (Perusahaan Milik Asing) yang masuk ke Jatim, terbesar adalah di Kota Surabaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Feb 2021, 19:16 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2021, 19:16 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melantik Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana menjadi Wali Kota Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melantik Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana menjadi Wali Kota Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana menjadi Wali Kota Surabaya untuk sisa masa jabatan 2016-2021 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (11/2/2021).

Khofifah berharap agar di sisa masa jabatan ini, Wali Kota bisa terus melaksanakan PPKM Mikro semaksimal mungkin, sehingga bisa berseiring dengan upaya pembangkitan ekonomi kawasan Surabaya.

"Jadi, tugas untuk PPKM Mikro secara komprehensif akan berseiring dengan berbagai ikhtiar dan kepercayaan investor, baik dalam dan luar negeri utamanya di Kota Surabaya," ujarnya.

Pesan Gubernur tersebut juga sesuai dengan fakta bahwa dari total investasi PMA (Perusahaan Milik Asing) yang masuk ke Jatim, terbesar adalah di Kota Surabaya.

"Kami atas nama Pemprov Jatim mengucapkan selamat, mudah-mudahan di sisa masa periode ini bisa dilaksanakan sebaik-baiknya dan seluruh kinerja Pemkot Surabaya akan bisa terus dijaga dan ditingkatkan," ucap Khofifah.

Wali Kota Wisnu mengaku siap menjalankan tugas seperti sebelum-sebelumnya. Secara khusus dirinya berharap agar Kota Surabaya bisa segera beralih dari zona orange menjadi zona kuning bahkan hijau.

"Kita tentunya ingin Surabaya ini bisa segera pulih dari pandemi ini baik secara ekonomi maupun kesehatannya," ucapnya optimis.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Gantikan Risma

Pelantikan ini mengacu pada ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-210 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Kota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Surabaya.

Jika sebelumnya Wisnu Sakti Buana ditunjuk sebagai Plt Wali Kota Surabaya berdasarkan Surat Perintah Tugas Gubernur Jatim No 131/1143/011.2/2020 tanggal 23 Desember 2020, maka per tanggal 11 Februari sampai dengan 17 Februari 2021.

Wisnu tercatat resmi menjabat Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai Menteri Sosial RI oleh Presiden Joko Widodo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya