Liputan6.com, Surabaya - Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra menyatakan, pihaknya bersama Pemkot Surabaya, mamasang stiker khusus bagi kendaraan bermotor roda dua maupun empat yang berplat nomor L (Surabaya k dan W (Sidoarjo dan Gresik).
Teddy menjelaskan, pemberian stiker itu untuk pengendara yang memiliki tujuan kerja lintas kabupaten atau kota. Stiker yang ditempelkan berisi tulisan Diizinkan Beroperasi di Surabaya.
Baca Juga
"Stiker ini berlaku selama penyekatan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang," ujarnya, Kamis (6/5/2021).
Advertisement
Selain itu, lanjut Teddy, pemberian stiker itu juga untuk mempermudah kinerja petugas gabungan dari TNI, Polisi, hingga Dishub yang berjaga di titik penyekatan. Kendaraan yang sudah ditempeli stiker, tak akan diperiksa dan langsung dipersilakan meneruskan perjalanan ke Surabaya.
"Tagging (penempelan stiker) ini akan memudahkan petugas untuk mengidentifikasi (keluar masuknya kendaraan) warga, khususnya pekerja," ucapnya.
Teddy mengungkapkan, petugas akan menyasar plat-plat nomor kendaraan di luar Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Apabila tak bisa menunjukan kelengkapan seperti surat tugas SIKM, hingga identitas, akan diputarbalikkan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kalau tidak bisa menunjukan, akan diputar balik," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Anglomerasi
Teddy mengimbau, ketentuan aglomerasi di Jatim berbeda dengan penetapan regulasi dari pemerintah pusat yang memperbolehkan perjalanan orang dalam wilayah Gerbangkertosusilo (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan). Menurutnya, aglomerasi di Jatim sudah dibagi rayonisasi.
"Untuk Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo (terbagi dalam Rayon I boleh perjalan orang)," ujarnya.
Advertisement