Naik Kereta dari Surabaya Kini Wajib Sertakan Sertifikat Vaksin Covid-19

Aturan itu mengacu pada SE Kemenhub No.58 tahun 2021 yang bertujuan menekan angka paparan COVID-19 dan komitmen KAI.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Agu 2021, 15:04 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2021, 15:04 WIB
(Foto: Dok PT KAI Daop 8 Surabaya)
PT KAI Daop 8 Surabaya akan mengoperasikan 23 KA jarak menengah/jauh dan 46 KA lokal. (Foto: Dok PT KAI Daop 8 Surabaya)

Liputan6.com, Surabaya - Penumpang kereta api jarak jauh di wilayah Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya wajib menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Aturan itu berlaku sejak aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin itu bagian dari penyesuaian terhadap operasional perjalanan KA di masa perpanjangan PPKM.

"Penyesuaian itu untuk mengakomodasi para pelanggan yang membutuhkan mobilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Luqman di Surabaya, Selasa, 10 Agustus 2021, dilansir dari Antara.

Aturan itu, kata dia, mengacu pada SE Kemenhub No.58 tahun 2021 yang bertujuan menekan angka paparan COVID-19 dan komitmen KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 melalui PPKM.

Syarat lain yang disesuaikan, masing-masing wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (2x24 jam) atau RT-Antigen (1x24 jam), kemudian pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, dan pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin serta pelanggan di bawah 5 tahun tidak diwajibkan RT PCR maupun Antigen.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini


Aturan Kereta Lokal

Arus Balik Libur Natal dan Tahun Baru di Stasiun Senen
Penumpang kereta api Dharmawangsa Surabaya Pasarturi–Pasar Senen tiba di stasiun Senen, Jakarta, Minggu (3/01/2021). PT KAI Daop 1 memperkirakan sekitar 15.000 - 16.000 lebih penumpang KA Jarak Jauh turun di area Daop 1 Jakarta dari wilayah Jabar, Jateng dan Jatim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, untuk pelanggan kereta lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal, yang dibuktikan dengan surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

"Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen," katanya

Luqman memastikan petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan.

"Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. Sebab PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya