Bisnis Baru PDAM Kota Malang, Pengelolaan Limbah Lumpur Tinja

PDAM Kota Malang mengambil alih tugas Dinas PU dalam pengelolaan limbah lumpur tinja

oleh Zainul Arifin diperbarui 09 Des 2021, 23:05 WIB
Diterbitkan 09 Des 2021, 23:05 WIB
Bisnis Baru PDAM Kota Malang, Pengelolaan Limbah Lumpur Tinja
Rapat parpurna DPRD Kota Malang pada Rabu (8/12/2021) membahas ranperda yang mengatur tambahan kewenangan PDAM Kota Malang untuk mengelola limbah lumpur tinja (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - PDAM Tugu Tirta Kota Malang dalam waktu dekat tidak lagi hanya bertugas dalam penyediaan air minum untuk warga saja. Sebab mulai tahun 2022 nanti, akan menambah satu bisnis baru berupa pengelolaan lumpur tinja.

Lini usaha baru yang dikelola perusahaan daerah Kota Malang itu dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda No 11 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tugu Tirta.

“Itu tambahan tugas dan kewenangan dari PDAM yang diatur dalam ranperda tersebut,” kata Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko di Malang, Rabu, 8 Desember 2021.

Ranperda baru yang memuat tugas tambahan PDAM telah dibahas oleh panitia khusus DPRD Kota Malang. Bila lancar dan sesuai jadwal, sebelum tutup tahun ini ranperda bisa disahkan. Maka bisa diberlakukan pada tahun depan.

“Maka di samping penyediaan air minum, juga berwenang mengambil sampai mengelola lumpur air tinja di rumah-rumah warga maupun pengguna jasa lainnya,” ucap Sofyan Edi.

Kewenangan pengelolaan lumpur tinja sebelumnya berada di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Malang. Dengan segera terbitnya regulasi baru itu, maka mulai tahun depan pula kewenangannya diambil alih oleh PDAM.

“Jadi DPU nanti bisa melakukan fungsi-fungsi lain seperti yang selama ini sudah dijalankan,” ucap Sofyan Edi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pendapatan Baru

Setiap warga yang menggunakan jasa pengelolaan tinja itu dikenakan tarif retribusi. Namun detil besarannya masih akan dimuat dalam aturan tambahan, sesuai rencana dan strategi bisnis PDAM Tugu Tirta.

“Nanti juga ada target pendapatan daerah karena ada retribusi yang dikenakan, itu tergantung pada strategi bisnisnya,” ujar Sofyan Edi.

Menurutnya, jasa sedot hingga pengelolaannya ke Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja (IPLT) telah ada dalam rencana Perumda Tugu Tirta. Termasuk rencana penyediaan armadanya apakah dilakukan sendiri atau menggandeng pihak swasta.

Ia mengklaim Pak ini kan juga ada tarif retribusi tergantung strategi bisnisnya jadi tak hanya di rumah saja di hotel dan lain-lainnya juga bisa ini kan sudah profesional jadi nanti PU bisa melakukan fungsinya yang lain.

“Perusahaan daerah pasti punya strategi tersendiri. Yang jelas selama ini sudah sangat professional,” kata Sofyan Edi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya