Pengelola Kenpark Surabaya Tidak Menyantumkan Asuransi di Tiket Masuk

Seharusnya, kata Cahyo, pihak pengelola mencantumkan asuransi dalam tiket masuk, agar pengunjung ada jaminan santunan kalau terjadi insiden.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mei 2022, 17:03 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2022, 14:07 WIB
Khofifah meninjau lokasi seluncuran Kenjeran Park yang ambrol. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Khofifah meninjau lokasi seluncuran Kenjeran Park yang ambrol. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo menyebut pengelola waterpark di Kenjeran Park (Kenpark) tidak menyantumkan asuransi pada tiket masuk wahana air tersebut.

Hal itu disampaikan saat Komisi D DPRD Surabaya memanggil pengelola Kenpark terkait ambrolnya seluncuran air yang menyebabkan belasan orang cedera.

"Tiket masuk ke wahana wisata air tersebut tidak mencantumkan asuransi," kata Cahyo saat rapat dengar pendapat yang dihadiri pengelola "waterpark" Kenpark, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, dan BPBD Surabaya, Senin (9/5/2022), dilansir dari Antara.

Menurut dia, wahana wisata itu ada yang dengan risiko tinggi, menengah, dan rendah. Sedangkan menurut Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Surabaya, lanjut dia, wahana tersebut masuk kategori risiko tinggi.

Namun, lanjut dia, tiket masuk ke wahana wisata air tersebut tidak secara eksplisit mencantumkan asuransi, melainkan hanya menyebutkan wisata alam yang ada hewan liarnya, bungee jumping, dan lainnya.

Seharusnya, kata Cahyo, pihak pengelola mencantumkan asuransi dalam tiket masuk, agar pengunjung ada jaminan santunan kalau terjadi insiden.

Ia mengatakan asuransi tersebut diatur dalam Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan yang mengacu pada Undang-Undang Kepariwisataan. Asuransi menjadi tanggung jawab dari pengelola usaha pariwisata.

"Ketika kami dalami soal asuransi tersebut pihak pengelola kesulitan menjawab," ujar dia.

Selain itu, Cahyo mengatakan, pihak pengelola tidak cukup memberikan santunan biaya pengobatan dan santunan asuransi, melainkan juga santunan khusus.

"Santunan ini diberikan oleh pihak pengelola secara 'case by case'. Misalnya santunan kepada korban yang luka ringan diberikan sekali. Namun untuk yang mengalami cedera sampai cacat harus diperhatikan bagaimana sekolahnya dan pekerjaannya kelak," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Tanggapan Pengelola Kenpark

Cahyo mengatakan, Komisi D memberikan penekanan kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Surabaya agar melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh tempat wisata, terutama yang ada wahananya.

"Sedangkan untuk Dinas Kesehatan harus memastikan korban tertangani sampai selesai, jangan sampai ada kendala tidak terawat. Ini tanggung jawab pemerintah untuk memastikan hal itu," kata dia.

Sementara itu, Manajer Operasional PT Bangun Citra Wisata selaku pengelola "waterpark" Kenpark Subandi mengatakan, pengunjung di wahana wisatanya sudah diasuransikan ke PT Artha Guna.

Saat ditanya mengapa tidak dicantumkan dalam tiket masuk, Subandi mengatakan tidak mengetahuinya karena itu tugas dari pihak teknologi informasi.

Menanggapi hal itu, Komisi D akan menggelar rapat lanjutan yang mengundang pihak asuransi dalam waktu dekat.

Infografis: 4 Unsur Wisata Ramah Lingkungan atau Berkelanjutan
Infografis: 4 Unsur Wisata Ramah Lingkungan atau Berkelanjutan
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya