Liputan6.com, Batu - Pemerintah Kota Batu telah menyelesaikan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP). Sudah tiga jenis pelayanan yang mulai beroperasi dan dalam waktu dekat akan menyusul beberapa jenis layanan publik lainnya.
MPP Kota Batu berada di lantai 2 Gedung B Balai Among Tani, mulai beroperasi pada Senin, 19 September 2022. Tiga instansi yang melayani di gedung ini yakni dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Badan Pendapatan Daerah.
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, mengatakan keberadaaan MPP tersebut diharapkan bisa semakin memberikan kemudahan akses untuk masyarakat dalam mendapatkan layanan dari berbagai instansi.
Advertisement
“Alhamdulilah mal pelayanan publik berdiri. Ini baru pra peresmian, tapi tiga pelayanan mulai beroperasi,” kata Dewanti.
Menurutnya, MPP nanti akan mengintegrasikan paling tidak layanan dari 22 instansi. Bukan hanya dari Pemkot Batu saja, tapi juga dari instansi lain seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan, Samsat, PLN dan lainnya.
Selain itu juga diharapkan ada inovasi program pelayanan publik yang identik dengan Kota Batu sebagai kota wisata dan pertanian. Seperti layanan untuk pelaku di sektor pertanian, pariwisata maupun usaha kecil mikro menengah.
“Masih dipikirkan pelayanan berciri khas Kota Batu sebagai sebuah kota wisata,” ujar Dewanti.
Dewanti berharap keberadaan MPP ini semakin mempermudah masyarakat Kota Batu untuk mendapatkan pelayanan lebih cepat dan praktis. Sebab warga tak perlu berpindah tempat setiap kali mengurus layanan sehingga bisa lebih efektif.
Standar Pelayanan MPP
Mal Pelayanan Publik Kota Batu resmi didirikan dan rencananya puncak peresmian akan digelar pada 17 Oktober 2022 mendatang. Pilihan waktu itu bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun kota yang berada di lereng Gunung Panderman tersebut.
Mal Pelayanan Publik Kota Batu bakal mengintegrasikan layanan dari 22 instansi publik. Gedung ini dilengkapi berbagai sarana dan prasarana dan fasilitas pendukung sesuai standar pelayanan. Seperti loket informasi, pojok baca, ruang laktasi, ruang bermain anak, toilet dan lainnya.
Pendirian MPP tersebut mengacu pada Perda Kota Batu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Mal Pelayanan Publik. Serta menindaklanjuti Peraturan Kemenpan RB Nomor 23 tahun 2017 tentang Mal Pelayanan Publik.
Kementerian PANRB terus mendorong agar kemudahan MPP dapat dirasakan seluruh masyarakat Indonesia. Secara nasional, hingga pertengahan September 2022, telah berdiri 67 MPP di berbagai kabupaten dan kota.
Advertisement