Liputan6.com, Banyuwangi - Petugas Taman Nasional Meru Betiri Banyuwangi, mengamankan seorang pemburu liar di kawasan hutan setempat.
Pelaku berinisial SP (28), warga Ngronggot Nganjuk. Ia diamankan petugas Taman Nasional yang sedang melakukan patroli. Dari tangan pelaku, petugas menyita puluhan kilogram daging kijang dan babi hutan yang telah dipotong-potong.
Baca Juga
Pelaku telah diserahkan ke pihak Kepolisian Sektor Pesanggaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Advertisement
Kapolsek Pesanggaran Banyuwangi AKP Basori Alwi mengatakan, kejadian berawal saat pelaku melintas di blok 9 Teluk Hijau, kawasan Taman Nasional Meru Betiri. Petugas penjaga Taman Nasional yang melihat pelaku menaruh curiga. Saat itu pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan membawa karung yang ada isinya.
"Petugas yang curiga langsung menghentikannya. Ketika diperiksa, terdapat bungkusan karung di jok belakang," ujarnya, Rabu (22/2/2023).
Setelah dibuka oleh petugas, ternyata isinya tumpukan daging kijang dan kulit babi hutan. Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit motor, 1 potong kepala babi hutan, 8 kilogram daging kijang dan 27 kilogram daging babi liar.Â
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan maraton di Polsek Pesanggaran," tegas Basori Alwi.Â
Jerat Hukum
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 21 ayat 2 huruf b, Jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Â
"Jadi, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati," paparnya.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Pesanggaran masih mendalami jaringan penjualan daging kijang dan babi hutan tersebut.
Â
Advertisement