Liputan6.com, Sidoarjo - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, pihaknya telah menangkap MHY, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun.
Kombes Tobing menceritakan, dugaan kasus cabul ini terjadi pada 12 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 11.30 WIB. Korban saat itu diajak tersangka ke rumahnya.
Baca Juga
"Jadi tersangka menjemput korban dari rumah ibunya untuk diajak ke rumah pelaku. Ibu korban dan tersangka ini pisah rumah," ucapnya.
Advertisement
Kombes Tobing melanjutkan, sekitar pukul 17.30 WIB korban diajak tersangka jalan-jalan membeli sebuah jajan, sesuai dengan ajakan tersangka di awal. Selepas membeli jajan, korban kembali diajak pulang ke rumah tersangka.
"Setelah kembali pulang ke rumah, korban diajak pelaku tidur dan tidak lama kemudian, celana korban di buka pelaku dan melakukan pencabulan," ujarnya.
Kombes Tobing menyebut, korban yang merintih kesakitan itu akhirnya beranjak dari posisi tidurnya. Mawar sempat marah pada ayahnya atas perbuatan bejat tersebut.
Untuk membujuk korban supaya tidak marah, tersangka akhirnya memberikan sebuah permen dan satu kotak kecil susu yang dibeli ketika jalan-jalan.
"Selanjutnya, pelaku memakaikan celana korban dan bilang ke korban, ojok bilang bunda, pipis e ayah ke pipise cece (jangan bilang bunda kalau alat kelamin ayah masuk ke alat kelamin cece)," ucapnya.
Kombes Tobing mengatakan, pada 13 Oktober 2023, sekira pukul 09.00 WIB, korban di ajak kakak tersangka ke rumahnya dan menginap di rumah kakak tersangka di daerah yang sama.
"Keesokan harinya, pada hari Sabtu 14 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB korban diantar pulang pelaku ke rumah ibunya," ujarnya.
Setelah sampai di rumah ibunya, korban akan diajak ibunya jalan-jalan namun disuruh kencing terlebih dahulu supaya tidak ngompol sewaktu di perjalanan. Saat kencing itu, korban berteriak kesakitan.
"Kemudian ibu korban mendengar cerita dari korban peristiwa yang dialaminya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo dan ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim," ucap Kombes Tobing.
Diamankan Polisi 21 Januari 2024
Sementara berdasarkan fakta dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, pada tanggal 21 Januari 2024 pukul 18.30 WIB, tersangka diringkus dirumahnya di Sukodono, Sidoarjo.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa dirinya tidak mengakui telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak kandungnya tersebut. Untuk kepentingan pemeriksaan pelaku dilakukan penahanan," ujar Kombes Tobing.
Belakangan diketahui tersangka menikah dengan ibu korban sejak 2020. Namun, sejak September 2023 kemarin, hubungan rumah tangga tersebut berjalan tak harmonis hingga berakhir pisah tempat tinggal.
"Kemudian korban ikut tinggal dengan ibunya, sedangkan pelaku tetap tinggal bersama orang tuanya di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo," ucap Kombes Tobing.
Kendati demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap MHY untuk mengungkap motif sebenarnya. Sebab, hingga kini tersangka masih belum mengakui pencabulan tersebut.
"Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan denda Rp 5 miliar rupiah," ujarnya.
Â
Advertisement
Pengakuan Ibu Korban
Ibu korban MY (25) mengatakan, kelakuan bejat suaminya terungkap saat sang anak mengeluh kesakitan di area kelaminnya. Merasa khawatir setelah melaporkan ke polisi, MY memeriksakan kondisi sang anak ke dokter ditemani penyidik. Betapa kagetnya ketika dokter mengungkapkan bahwa selaput darah sang anak robek dan alami pendarahan.
"Saat itu anak saya dijemput MH terduga pelaku untuk menginap tiga hari dua malam. Karena kami sudah pisah rumah saya sering dipukuli. Pas anak saya dipulangkan, saya curiga kok jalannya terpincang-pincang pas menjalani visum kata dokter alami pendarahan dan selaput darahnya robek," ungkap MY kepada wartawan di Sidoarjo, Jumat (19/1/2024).
Dia juga mengungkapkan sang anak mengakui jika apa yang ia alami adalah perbuatan dari sang ayah MH. Berdasarkan hal itu MY memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
MY juga menceritakan saat proses penyidikan di unit PPA Polresta Sidoarjo, korban ditanya dan disuruh menunjuk pelaku dari beberapa orang yang didatangkan untuk dimintai keterangan.
Hampir 10 kali korban ditanya dan dengan konsisten menunjuk sang ayah sebagai terduga pelaku. Namun, pihak kepolisian menyebut keterangan korban belum dapat dipastikan karena masih dibawah umur.
Â
Â