Seluruh RPH di Banyuwangi Dinyatakan Lolos Audit Sertifikasi Halal

Delapan atau seluruh rumah potong hewan (RPH) yang ada di Banyuwangi telah lolos audit sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH). Sebelumnya, dua RPH Banyuwangi telah mengantongi sertifikasi halal. Kini enam RPH menyusul lolos audit.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 28 Jan 2024, 22:10 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2024, 22:10 WIB
Seluruh RPH di Banyuwangi mengantongi sertifikat halal (Istimewa)
Seluruh RPH di Banyuwangi mengantongi sertifikat halal (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Seluruh rumah potong hewan (RPH) di Banyuwangi telah lolos audit sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH). Sebelumnya, dua RPH Banyuwangi telah mengantongi sertifikasi halal. Kini enam RPH menyusul lolos audit.

“Alhamdulillah enam lolos audit, sertifikatnya masih dalam proses penerbitan. Jadi bisa dibilang semua RPH di Banyuwangi mengantongi sertifikasi halal. Di Banyuwangi kan ada delapan RPH,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Minggu (28/1/2024).    

Menurut Bupati Ipuk, sertifikat halal ini akan menguatkan industri halal nasional, khususnya di Banyuwangi. “Dengan demikian, produk daging dan olahan yang dihasilkan dari RPH tersebut lebih terjamin kehalalannya," imbuh Ipuk.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi Nanang Sugiharto mengatakan, dua RPH yang telah menerima sertifikat halal adalah RPH di Kecamatan Banyuwangi dan Purwoharjo. 

Sementara enam RPH yang lolos audit dan menunggu proses penerbitan sertifikat tersebar di Kecamatan Pesanggaran, Wongsorejo, Rogojampi, Genteng, Glenmore, dan Kalibaru.

Nanang menjelaskan, RPH di Banyuwangi selalu menerapkan prinsip pelayanan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Meski demikian, peningkatan mutu dan pemenuhan dampak lingkungan terus dijalankan. Hal tersebut untuk memenuhi unsur teknis kesehatan masyarakat veteriner.

"RPH di Banyuwangi juga telah memiliki sertifikat nomor kontrol veteriner (NKV) dan juru sembelih hewan (juleha) halal," tambah dia.

Persyaratan Memperoleh NKV

NKV merupakan persyaratan utama mendapatkan sertifikasi halal RPH. Salah satu persyaratan memperoleh NKV adalah terpenuhinya unsur higienis dan sanitasi yang standarnya sudah disepakati secara internasional untuk perdagangan produk hasil sembelihan.

Adanya sertifikat halal, kata Nanang, bakal bermanfaat bagi masyarakat. Salah satunya bagi para pelaku UMKM. Mereka bisa memenuhi syarat UMKM halal sehingga bisa menekan biaya produksi dari hulu ke hilir.

Nanang menambahkan, RPH di  Banyuwangi melayani pemotongan sapi sebanyak 10.571 ekor sepanjang 2023. “Selain menyumbang pendapatan asli daerah, RPH juga diharapkan mampu berdampak luas pada pergerakan ekonomi masyarakat,” kata Nanang.

 

Infografis Oleh-oleh Makanan khas Indonesia
Infografis Oleh-oleh Makanan khas Indonesia. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya