Pengurus Pesantren Nikahi Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Tersangka, Mengaku Masih Bujangan

Perihal ME disebut sebagai pengasuh pondok pesantren di Lumajang, Rohim membantah hal tersebut. Kata dia, hasil pemeriksaan polisi ME hanya berstatus sebagai pengurus di pondok

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 29 Jun 2024, 13:50 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2024, 13:46 WIB
Mapolres Lumajang. (Istimewa)
Mapolres Lumajang. (Istimewa)

Liputan6.com, Lumajang - Polres Lumajang menetapkan ME, pengasuh salah satu pondok pesantren di Lumajang sebagai tersangka kasus menikahi gadis di bawah umur tanpa izin orangtuanya.

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim membenarkan penetapan tersangka terhadap ME tersebut.

"Sudah ditetapkan tersangka kemarin," ujar Rohim, Sabtu (29/6/2024).

Polisi belum melakukan penahanan terhadap ME. Rohim mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu memanggil ME.

"Belum kami tahan nanti kami lakukan pemanggilan dulu yang bersangkutan," tambahnya.

Polisi juga telah memeriksa 6 orang yang berkaitan dengan kasus itu. Rohim menambahkan, korban dengan ME sebenarnya memiliki hubungan asmara. Namun, ME mengaku masih bujang kepada polisi.

"Hasil pemeriksaan kita, keduanya ini pacaran terus dinikahi siri, tapi enggak tahu katanya bukan pakai madzhab Syafi'i seperti yang bisa digunakan orang Indonesia," jelasnya.

Perihal ME disebut sebagai pengasuh pondok pesantren di Lumajang, Rohim membantah hal tersebut. Kata dia, hasil pemeriksaan polisi ME hanya berstatus sebagai pengurus di pondok

"Pemeriksaan kita, terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," tegasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diiming-imingi Uang Rp 300 Ribu

Viral di media sosial, gadis berusia 16 tahun diduga dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Lumajang tanpa sepengetahuan orangtuanya.

Gadis yang masih dibawah umur itu diduga dinikahi ME pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 lalu secara sirih.

Menurut MR (39) ayah korban pihaknya tidak mengetahui bahwa anaknya sudah menikah. Ia baru tahu setelah tetangganya banyak membicarakan korban sedang hamil.

MR mengatakan sang anak tidak pernah bercerita kepada dirinya terkait apapun yang terjadi di pondok. Terlebih lagi soal pernikahannya dengan ME

MR pun melaporkan ME ke Mapolres Lumajang pada Selasa (14/5/2024)

"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia, selama ini dia juga tidak pernah bercerita," ujarnya Sabtu (29/6/2024)

MR menambahkan, perkenalan putrinya dengan ME terjadi karena sang anak sering mengikuti majelis pengajian yang diadakan ME"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut menjelaskan," tambahnya

Kepada MR, korban mengaku diiming- imingi diberi uang sebesar Rp300.000 dan akan dibagikan.

Bujuk rayu itu terus dilakukan oleh ME, sehingga membuat sang gadis luluh dan bersedia dinikahi.

"Ngakunya dijanjikan mau disenangkan dan dikasih uang Rp300.000," tuturnya

Infografis Komponen Wajib Pernikahan Indonesia
Infografis Komponen Wajib Pernikahan Indonesia.  (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya