Ronald Tannur Divonis Bebas Kasus Dini Sera Afrianti, Sahroni: Ini Memalukan, Hakimnya Sakit Nih

Dia mengajak para pihak pemangku kebijakan agar mengawasi dengan seksama putusan tersebut. Menurutnya, para hakim tersebut harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak-pihak yang berwenang.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 25 Jul 2024, 15:24 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2024, 15:21 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur yang didakwa kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, adalah putusan yang memalukan.

Dia heran atas keputusan hakim tersebut, karena sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara, maka dia pun curiga terhadap adanya sesuatu di balik putusan tersebut.

"Terang benderang bahwa tindak pidana yang jelas sangat pada tahun 2023, dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia, ini kan fatal," kata Sahroni, Jakarta, Kamis.

Dia pun mengajak para pihak pemangku kebijakan agar mengawasi dengan seksama putusan tersebut. Menurutnya, para hakim tersebut harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak-pihak yang berwenang.

"Yang saya tahu polisi sudah memberikan pasal-pasal apa yang disangkakan oleh yang bersangkutan. Akhirnya, perkara berproses dan tiba-tiba kemarin diputuskan Pengadilan Negeri, divonis bebas, ini memalukan, makanya saya bilang ini hakimnya sakit nih," kata dia.

Pada Rabu (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut.

Ronald dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyelidikan polisi mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.

Selain itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut.

KY Tunggu Laporan

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Koordinator Komisi Yudisial (KY) Jawa Timur, Dizar Al Farizi mengungkapkan, pihaknya mempelajari adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam perkara putusan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Kami menunggu laporan resmi yang masuk ke kami untuk pelanggaran yang dilakukan hakim yang menyidangkan kasus tersebut," ujarnya, Kamis (25/7/2025).

Meskipun belum ada laporan resmi ke KY, Dizar mulai dalami perkara yang menjerat Gregorius Ronald Tannur. "Kami akan kumpulkan data dari berbagai sumber," ucapnya.

Namun, Dizar menunggu adanya laporan resmi yang masuk ke KY. "Ini membantu tugas KY untuk pengawasan kinerja hakim," ujarnya.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dugaan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dinyatakan bebas dari dakwaan. Hal tersebut sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya