Untuk kali pertama, Kemenag mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji 2025 secara terbuka. Sebelumnya, daftar nama jemaah haji khusus tidak diumumkan secara terbuka, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).