Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI menyebut dua warga negara Indonesia (WNI) dieksekusi mati pada 17 Maret 2022.
"Pada tanggal 17 Maret 2022, pagi hari waktu Jeddah, otoritas Arab Saudi melakukan eksekusi mati terhadap dua warga negara Indonesia atas nama Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data," kata Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dalam press briefing, Kamis (17/3/2022).
Advertisement
Baca Juga
Informasi rencana eksekusi Agus dan Nawali ini diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya, tepatnya tadi malam melalui pengacara yang disewa KJRI Jeddah.
"Kemudian dari kronologi, pada tanggal 2 Juni 2011 AA, NH dan Siti Komariah (SK) ditangkap pihak kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI."
"Korban WNI tersebut bernama Fatmah alias Wartinah. Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dengan tangan terikat dan mulut terplester."
Judha Nugraha juga menjelaskan bahwa jenazah korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan juga kekerasan seksual.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Proses Pengadilan
Selanjutnya Agus, Nawali dan Siti Komariah menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana.
Dalam hal ini, Agus dan Nawali mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri nawali.
"Setelah melalui proses persidangan, berdasarkan putusan hukum tanggal 16 juni 2013, Agus dan Nawali mendapat putusan vonis mati pada pengadilan tingkat pertama."
"Pada tanggal 19 Maret 2018, Agus dan Nawali kembali mendapatkan vonis mati pada persidangan banding. Kemudian, status vonis tersebut dinyatakan sah pada 19 Oktober 2018."
Kasus Agus dan Nawali, penetapan hukuman mati semakin kuat lantaran adanya pengakuan dari pelaku. Hukum di Arab Saudi mengakui hukum pengakuan, dianggap sebagai bukti utama.
Sementara Siti Komariah diputuskan penjara selama delapan tahun dan 800 kali hukuman cambuk.
Advertisement