Eksekusi Mati Pertama 2024, Singapura Gantung WN Bangladesh Pembunuh ART WNI

Singapura menghukum gantung seorang pria Bangladesh pada hari Rabu (28/2) karena melakukan pembunuhan

oleh Tim Global diperbarui 01 Mar 2024, 13:04 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2024, 13:04 WIB
Ilustrasi Singapura hari Rabu (28/2) mengeksekusi seorang pria Bangladesh yang membunuh seorang kekasihnya, ART asal Indonesia. (AP)
Ilustrasi Singapura hari Rabu (28/2) mengeksekusi seorang pria Bangladesh yang membunuh seorang kekasihnya, ART asal Indonesia. (AP)

Liputan6.com, Singapura City - Singapura melakukan eksekusi mati pertama tahun 2024, dengan menghukum gantung seorang pria Bangladesh.

"Singapura menghukum gantung seorang pria Bangladesh pada hari Rabu (28/2) karena melakukan pembunuhan," kata polisi seperti dikutip dari VOA Indonesia, Jumat (1/3/2024). 

"Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ahmed Salim telah dilakukan pada 28 Februari 2024,” kepolisian Singapura menyampaikan itu dalam sebuah pernyataan.

Pria berumur 35 tahun ini telah dijatuhi hukuman mati pada Desember 2020 karena membunuh mantan tunangannya di Singapura, tambah kepolisian.

Warga negara Bangladesh tersebut “telah diberikan proses hukum sepenuhnya dibawah hukum yang berlaku, dan memiliki akses untuk penasihat hukum selama proses berlangsung,” tambah pernyataan tersebut.

Upaya banding Ahmed di hadapan Pengadilan Banding, dan petisi untuk permohonan grasi ke presiden Singapura telah ditolak, menurut kepolisian.

Ini merupakan eksekusi hukum pertama di Singapura tahun ini, menurut kelompok anti hukuman mati setempat, Transformative Justice Collective (TJC).

Sebelum itu, setidaknya 16 orang telah digantung setelah Singapura melanjutkan penerapan eksekusi pada 2022, semua dihukum dalam dakwaan terkait penyeludupan narkoba.

Ada jeda penerapan hukuman mati selama pandemi COVID-19.

TJC mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa korban Ahmed adalah seorang asisten rumah tangga asal Indonesia bernama Yati.

“Pakar psikiatri pemerintah menemukan fakta bahwa Ahmed sedang berjuang melawan adjustment disorder ketika membunuh Yati,” menurut TJC.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pelaku Alami Transformative Justice Collective (TJC), tapi...

Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

 

Gangguan adjustment disorder ini "melibatkan reaksi berlebihan dan intens dan perubahan perilaku yang terkait dengan peristiwa-peristiwa yang menyebabkan stress, yang berada di luar kemampuan orang tersebut untuk mengatasinya,” tambah lembaga Transformative Justice Collective (TJC).

TJC juga mengatakan bahwa baik jaksa maupun pembela hukum "sepakat bahwa Ahmed memiliki ketidaknormalan dalam pikiran", tetapi pengadilan memutuskan bahwa hal itu tidak cukup dijadikan pembelaan untuk mengesampingkan tanggung jawab pelaku.

 


Berkat Hukuman Mati, Singapura Jadi Negara Teraman di Asia

Ilustrasi bendera Singapura - Portrait (Wikimedia Commons)
Ilustrasi bendera Singapura - Portrait (Wikimedia Commons)

PBB, kelompok HAM dan dan para penolak hukuman mati lainnya mengatakan, tidak ada bukti dampak jera dan mendesak praktik hukuman mati dihentikan.

Para pejabat Singapura bersikukuh bahwa hukuman mati membantu negara itu menjadi yang teraman di Asia.

“Hukuman mati hanya diterapkan untuk kejahatan yang sangat serius di Singapura yang menyebabkan ancaman mematikan bagi korban, atau bagi masyarakat,” menurut kepolisian.

Infografis Hukuman Mati
Eksekusi mati jilid III (liputan6.com/tri yasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya