Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengadaan satelit monitor di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla). Salah satu fokusnya, pada penganggaran satelit monitor tersebut. Hal ini merupakan tindak lanjut dari fakta dalam persidangan kasus tersebut.
"Memang ada dimensi baru selain indikasi suap dalam kasus ini, seperti yang disampaikan dalam fakta persidangan terkait dengan pengurusan anggaran, tentu perlu kami cermati lebih lanjut dan kita lihat sejauh mana info-info itu dilakukan pendalaman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, seperti dilansir dari Antara Sabtu (8/7/2017).
Baca Juga
Oleh karena itu, KPK akan mendalami keterlibatan anggota DPR pada korupsi Bakamla ini. Terlebih, terpidana perkara suap pengadaan satelit monitor di Bakamla Fahmi Darmawansyah telah mengungkap peran seorang anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Advertisement
Suami artis Inneke Koesherawati itu mengungkap Fayakun Andriadi terlibat dalam penggiringan proyek di lembaga pimpinan Arie Soedewo.
Selain Fayakun, nama legislator lain yang disebut turut kecipratan uang suap adalah Bertus Merlas dari Fraksi PKB, dan Balitbang PDIP Eva Sundari. Mereka disebut menerima aliran dana sekitar Rp 24 miliar.
Penyidik, lanjut dia, terus mendalami keterlibatan para ketiga legislator tersebut. KPK pun siap membongkar dan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"Benar, selain indikasi penyuapan terhadap sejumlah pihak, memang ada info yang kami dapat dari proses penyidikan dan persidangan (perkara ini)," ujar Febri.
Dia mengatakan, informasi tersebut berkaitan dengan pengurusan dan pembahasan anggaran di DPR berkaitan dengan proyek tersebut. Namun, Febri masih belum bisa merinci sejauh mana penyidikan terhadap mereka.
"Sebelumnya kami sudah panggil dan periksa mereka," kata Febri.
Sebelumnya Fahmi Darmawansyah sempat mengatakan, enam persen dari proyek senilai Rp 400 miliar itu dia berikan kepada Ali Fahmi, alias Fahmi Al Habsy melalui Balitbang PDI-P Eva Sundari, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Bertus Merlas, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakun Andriadi, Bappenas, dan Kementerian Keuangan.
Pada perkara korupsi Bakamla ini, Fahmi Darmawansyah divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi dituntut lima tahun penjara.
Sementara anak buah Fahmi di PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta divonis Majelis Hakim Tipikor satu tahun lima bulan penjara.
Saksikan video menarik berikut ini: