Diduga Korupsi, Mantan Menteri Telekomunikasi India Ditangkap

Pihak berwenang menyebutkan kerugian negara yang diakibatkan kongkalikong tersebut sebesar US$ 29 miliar.

oleh Denny Mahardy diperbarui 02 Sep 2014, 12:10 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2014, 12:10 WIB
Mantan Menteri India dan Pengusaha Malaysia Ditangkap Polisi
Pihak berwenang menyebutkan kerugian negara yang diakibatkan kongkalikong tersebut sebesar US$ 29 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian India menangkap Dayanidhi Maran, mantan menteri telekomunikasi India karena diduga melakukan korupsi penjualan operator seluler. Dayanidhi ditangkap bersama sejumlah pengusaha rekanannya dan bos Maxis dari Malaysia.

Dayanidhi yang menjadi menteri telekomunikasi di India periode 2014-2007 diduga terlibat suap dan melakukan persekongkolan untuk menjual aset negara. Pihak berwenang menyebutkan kerugian negara yang diakibatkan kongkalikong tersebut sebesar US$ 29 miliar.

Laman NDTV melaporkan, kewenangan yang dimiliki Dayanidhi kala itu dimanfaatkan untuk membantu Maxis yang merupakan perusahaan telekomunikasi dari Malaysia dalam proses pengambilalihan Aircell yang merupakan operator seluler India. Proses pembelian ini terjadi sekitar 8 tahun lalu.

Tak hanya Dayanidhi, pihak berwenang juga menangkap Kalanitri Maran yang tak lain adalah saudara sang mantan menteri. Nama Ananda Krishnan yang dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Malaysia beserta tangan kanannya, Augustus Ralph Marshall, pun dilaporkan telah ditahan polisi.

Keterlibatan Maran bersaudara mulai ditelusuri oleh lembaga Biro Pusat Investigasi India (CBI) pada tahun 2011. Investigasi mendalam digelar CBI pasca tudingan bahwa Menteri Dayanidhi yang berkeras menjual perusahaan telekomunikasi Aircel kian santer.

CBI pun mengungkap hasil penelitian yang membuktikan Dayanidhi menyalahgunakan jabatannya sebagai menteri telekomunikasi dengan menjual aset publik ke pengusaha asing.

"Dayanidhi menerima sejumlah uang gratifikasi untuk aksinya tersebut," ungkap CBI India.

Setelah mengantongi dana hasil suap, Dayanidhi pun kemudian mendapatkan uang berupa investasi kepada Sun TV Group yang dimiliki Kalanithi Maran, saudara si mantan menteri. Nilai gratifikasinya berupa investasi sebesar US$ 123 juta.

Lembaga investigasi khusus tersebut menuturkan bahwa tindakan Maran bersaudara dengan rekan pengusahanya itu masuk dalam kategori kriminal. Hal itu kemudian menjadi alasan polisi untuk menuntut pula seluruh perusahaan yang berada dalam penguasaan Ananda Krishnan yaitu Astro All Asia Networks Plc, Sun Direct TV dan Maxis Communications Berhad Malaysia.

Pada hari Kamis kemarin, Mahkamah Agung setempat menolak kasasi Dayanidhi Maran untuk menghentikan CBI dari pengajuan lembaran tuntutan karena alasan penyelidikan masih berlangsung. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya