Liputan6.com, Singapura - Demi alasan keamanan dan mengurangi potensi serangan siber (cyber attack), pemerintah Singapura akan menerapkan kebijakan baru terhadap para pegawai negeri.
Kebijakan ini tak lain adalah pegawai dilarang menggunakan internet dari komputer kantor. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi kebocoran informasi pekerjaan melalui dokumen yang dibagikan di email.
Tak hanya itu, para pegawai pemerintahan juga dilarang untuk meneruskan informasi yang berkaitan pekerjaan ke email pribadi.
Draf kebijakan ini, seperti dikutip BBC dari Strait Times, Kamis (9/6/2016), telah dikirimkan ke lintas kementerian dan instansi pemerintah (statutory boards) Singapura.
Rencananya, aturan ini mulai diberlakukan pada Mei tahun depan. Kontan, hal ini menuai reaksi keras dari warga Singapura.
Baca Juga
Pasalnya, rencana tersebut dianggap bertentangan dengan inisiasi Singapura dalam menciptakan konsep Smart Nation. Kebijakan ini juga dinilai berlebihan karena pemerintah Singapura berencana memberlakukan aturan ini kepada para guru.
Infocomm Development Authority (IDA) di Singapura, justru menilai bahwa aturan tersebut akan mengurangi celah cyber attacks dan menciptakan lingkungan kerja yang aman.
"Pemerintah Singapura telah mereview sistem keamanan IT secara berkala demi membuatnya lebih aman," ujar Juru Bicara IDA kepada BBC.
Untuk tahap awal, aturan ini akan diberlakukan di 100 ribu komputer pegawai negeri. Mereka akan tetap bisa mengakses internet pada perangkat pribadi, dan pemerintah akan menyediakan akses internet tersendiri untuk itu.
Singapura tak bedanya dengan negara lain yang menjadi target cyber attack, karena situs resmi perdana menteri Singapura pernah diretas oleh sekelompok hacker anonymous pada 2013.
(Cas/Isk)