Liputan6.com, Jakarta - Permohonan sertifikasi iPhone 7 di Indonesia menghadapi kendala, karena belum memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Alhasil, permohonan sertifikasi iPhone 7 ke Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), mentok di status proses dibuat Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3).
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza, menjelaskan bahwa agar proses sertifikasi bisa cepat selesai, maka PT. Apple Indonesia selaku pemohon atau vendor, harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan. Permohonan sertifikasi sendiri masih ada kekurangan TKDN.
"Ada kekurangan yang harus dipenuhi. Sedangkan kalau urusannya soal TKDN, maka itu kaitan utamanya ada pada Kemenperin (Kementerian Perindustrian)," kata Noor yang dihubungi tim Tekno Liputan6.com, Kamis (6/10/2016).
Seperti diketahui, semua vendor ponsel wajib memenuhi persyaratan TKDN jika ingin memasarkan produk mereka di Tanah Air.
Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.
Baca Juga
Permenperin yang berlaku sejak diundangkan pada 27 Juli 2016 dan telah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian terdahulu, Saleh Husin, itu diharapkan akan meningkatkan daya saing industri nasional serta membuka peluang investasi bagi industri yang bergerak di bidang perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software).
Lebih lanjut, Noor menjelaskan bahwa Kominfo sama sekali tidak ingin menghambat peredaran produk baru di Indonesia. Tapi katanya, para vendor harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Secara perizinan, kami harus selalu memberikan pelayanan terbaik dan tepat. Kami juga ingin produk-produk baru bisa cepat hadir di sini," jelasnya.
Adapun Apple diketahui memilih skema TKDN berbasis software atau aplikasi. Namun untuk detailnya, belum diketahui sampai saat ini.
Mengenai aspek aplikasi sendiri dalam TKDN, pembobotan dikenakan untuk tahapan kegiatan dan komponen penghitungan. Tahapan kegiatan yang dimaksud meliputi spesifikasi prasyarat (requirements), rancangan arsitektur, pemrogaman, pengujian aplikasi, dan pengemasan aplikasi.
Sedangkan komponen penghitungannya meliputi rancang bangun, hak kekayaan intelektual, tenaga kerja, sertifikat kompetensi, dan alat kerja.
(Din/Isk)