Liputan6.com, Jakarta - Lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), pemerintah telah menerapkan aturan registrasi kartu SIM dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Bilamana tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, pengguna seluler yang tidak melakukan registrasi ulang maka kartu SIM-nya pun akan diblokir.
Sejak berlakunya tanggal pemblokiran pada 1 Maret 2018, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad M Ramli menyebut, saat ini sudah ada 323 juta nomor yang terdaftar.
Advertisement
Baca Juga
"Sejauh ini yang sudah kita data ada lebih dari 323 juta yang terdaftar dan diperkirakan dalam waktu dekat mencapai 325 juta," tuturnya saat dihubungi via telepon oleh Tekno Liputan6.com, Selasa (6/3/2018).
Melalui aturan ini, data yang terkumpul ini diharapkan dapat memperlihatkan informasi aktual dari jumlah kartu SIM aktif yang ada di Indonesia.
Data sebelumnya menyebut ada sekitar 360 juta kartu SIM yang beredar. Namun, menurut Ramli, data tersebut belum diketahui apakah benar-benar aktif atau tidak.
"Karena itu, data ini begitu tinggi. Apabila memang nantinya sesuai berarti memang benar. Namun, melihat angka registrasi yang sekarang ini tak hanya berasal dari registrasi ulang kartu SIM dan memang banyak yang baru melakukan pendaftaran pertama kali," ujarnya menjelaskan.
Â
Ingin Mengurangi Penyalahgunaan Kartu SIM yang Sekali Pakai
Tak hanya itu, ia juga menyebut jumlah nomor yang teregistrasi nantinya akan menunjukkan data pasti jumlah kartu SIM aktif. Hal ini dikarenakan data itu sudah divalidasi oleh Direktorat Jenderal Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Kami ingin mengurangi penggunaan kartu SIM yang sekali pakai buang. Karenanya, saya mengingatkan agar pengguna kartu prabayar segera melakukan pendaftaran ulang," kata Ramli.
Ia mengingatkan, agar pengguna mendaftarkan kartu SIM-nya dengan NIK dan nomor KK sendiri. Alasannya, registrasi kartu SIM menggunakan NIK dan KK orang lain merupakan pelanggaran hukum.
"Kami juga sedang menyelidiki tentang adanya satu NIK yang digunakan untuk banyak nomor karena ada unsur kesengajaan. Kalau ada pengguna yang merasa NIK-nya digunakan dapat melapor ke operator untuk dinonaktifkan," ujarnya.
Ia sendiri kini belum mengetahui ada jumlah nomor yang diblokir sejak prosesnya dilakukan secara bertahap. Ramli mengatakan, hal itu memang direncanakan akan dilaporkan setelah seluruh proses ini selesai pada akhir April 2018.
"Saya sendiri memerkirakan akan ada 350 hingga 360 juta nomor yang terdaftar hingga akhir bulan ini mengingat pertumbuhan pendaftaran setiap harinya," tutur pria yang juga Guru Besar Universitas Padjajaran Bandung ini mengakhiri pembicaraan.
Advertisement
Kejanggalan Registrasi Kartu SIM
Beberapa waktu lalu, warganet sempat dihebohkan dengan laporan salah seorang pengguna Indosaat Ooredoo di internet.
Pengguna dengan akun @anindrastiwi itu mengaku nomor Kartu Induk Penduduk (NIK) miliknya ternyata digunakan oleh banyak nomor.
Menanggapi kejanggalan registrasi kartu SIM prabayar tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Ahmad M Ramli, menuturkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
Ia pun menyarankan apabila ada pengguna yang mengalami hal serupa, dapat menghubungi langsung operator bersangkutan.
"Kami sedang menyelidiki tentang adanya satu NIK yang digunakan untuk banyak nomor karena ada kemungkinan kesengajaan di situ. Kalau ada pengguna yang merasa NIK-nya digunakan dapat melapor ke operator untuk dinonaktifkan," ujarnya.
(Ysl/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Â