Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, sempat mengungkap dirinya bisa saja menjadi selebgram (selebriti Instagram) jika ia tidak lagi menjadi menteri.
Kalau menengok rekam jejak mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut di Instagram, Sri Mulyani memang terbilang aktif.
Advertisement
Baca Juga
Pantauan Tekno Liputan6.com, akun Instagram pribadinya, @smindrawati, kini sudah mengantongi 1 juta pengikut, sedangkan ia cuma mengikuti delapan akun lainnya.
Jumlah posting-nya sendiri, sudah sebanyak 438 posting, di mana kebanyakan foto dan video dengan rata-rata likes lebih dari 20.000. Postingan-nya pun banjir komentar dari warganet.
Dengan jumlah satu juta pengikut dan posting yang diunggah rutin, sepertinya keaktifan Sri Mulyani layak dijadikan kriteria selebgram.
Sri Mulyani juga mengungkapkan, saat berbelanja di mal, dirinya kerap disapa dan diajak berswafoto dengan masyarakat. Tak jarang, apa yang dibelinya pun diikuti oleh masyarakat tersebut.
"Kalau lagi ke mal, terus saya beli baju, suka ada yang minta foto. Terus mereka bilang ibu saya beli itu juga ya, kita samaan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Banjir Pujian
"Waktu saya ke Labuan Bajo atau Raja Ampat, saya upload ke instagram itu 1 juta yang nge-like.Terus ada yang bilang Ibu Menteri ke sini dong. Jadi, saya senang pergi buat promosikan," kata dia.
Oleh sebab itu, sambil bergurau, jika nantinya sudah tidak lagi menjadi menteri, Sri Mulyani ingin menjadi selegram. Sebab, ia bisa mempromosikan produk-produk Indonesia.
"(Kalau tidak jadi menteri) Mau jadi selebgram. Nanti di-endorse," ucap Sri Mulyani.
Advertisement
Soal Pajak Selebgram, Ini Kata Sri Mulyani
Sri Mulyani sebelumnya sempat berujar, para selebgram dan YouTuber tak lepas dari kewajiban membayar pajak. Namun, menurutnya tidak semuanya dikenakan pajak.
Selebgram dengan penghasilan di bawah Rp 54 juta tidak masuk dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Seperti diketahui, pemerintah pada tahun lalu menetapkan batas PTKP sebesar Rp 45 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun.
"Yang disebut selebgram dan YouTuber itu kan mereka melakukan inovasi kreatif, dan kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta itu tidak masuk dalam pendapatkan kena pajak. Namun, kalau sampai sangat terkenal dan pendapatannya sampai setengah miliar, ya itu baru kena pajak," ungkap Sri Mulyani saat ditemui di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Minggu (20/1/2019).
Adapun sejauh ini belum ada ketentuan khusus mengenai pajak para selebgram. Oleh sebab itu, pajak yang ditarik dari mereka masih bersifat umum.
"Terkait pajak untuk selebgram, memang tidak terdapat peraturan yang secara khusus mengatur hal tersebut, tetapi bukan berarti para selebgram tidak memiliki kewajiban membayar pajak. Dalam hal ini berlaku ketentuan pajak secara umum," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Hestu Yoga Saksama.
Pajak yang dikenakan pada para selebgram ini seperti PPh. Sama seperti wajib pajak lain, selebgram juga harus melaporkan SPT tiap tahun.
"Atas penghasilan selebgram, tentu saja merupakan obyek PPh, dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan serta dibayar PPhnya," tambah dia.
(Jek/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: