Liputan6.com, Jakarta - Federal Trade Commission (FTC) mengeluarkan peringatan denda kepada YouTube karena telah melanggar privasi anak.
Akibat dari pelanggaran tersebut Youtube diwajibkan untuk membayar denda sebesar USD 170 juta atau sekitar Rp 2,4 triliun.
Advertisement
Baca Juga
Mengutip rilis pers resmi FTC, Kamis (6/9/2019), YouTube melanggar peraturan Children's Online Privacy Protection Act (COPPA).
Dalam hal ini YouTube mengaktifkan cookies pada konten-konten video yang ditujukan untuk anak di bawah 13 tahun.
Dengan demikian, Youtube mendapatkan data-data privasi anak tanpa sepengetahuan orangtua.
Data-data tersebut seperti preferensi konten dari anak yang mengakses dan kemudian diinformasikan kepada beberapa perusahaan mainan anak-anak.
Perusahaan-perusahaan yang mengetahui preferensi konten, akan lebih mudah untuk mengiklankan produk-produknya kepada anak.
Dua Pembayaran
Denda tersebut dibagi ke dalam dua pembayaran, USD 136 juta atau sekitar Rp 1,9Â trilun dibayarkan ke FTC, sedangkan sisanya dibayarkan kepada Kejaksaan Agung New York.
Setelah kejadian ini, Youtube akan memberhentikan iklan-iklan yang terdapat pada konten yang ditujukan untuk anak-anak.
Today we’re sharing several changes designed to better protect data on children’s content on YouTube. Starting in about four months:
— YouTube (@YouTube) September 4, 2019
Â
Advertisement
Solusi YouTube
Tentu untuk mengidentifikasi konten untuk anak, nantinya kreator dapat membuat kontennya menjadi bagian khusus yang ditujukan untuk penonton anak-anak.
YouTube sendiri menganjurkan para orangtua untuk mengarahkan anak-anaknya menggunakan Youtube Kids.
Platform yang dikhususkan untuk anak-anak tersebut akan lebih aman ketika mereka menonton video tanpa jangkauan orangtua.
(Keenan Pasha/Isk)