WhatsApp Ogah Buka Enkripsi ke Pihak Lain, Termasuk Pemerintah

Hal ini dilakukan karena WhatsApp percaya bahwa privasi merupakan hal yang utama.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 08 Nov 2019, 07:30 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2019, 07:30 WIB
Direktur Kebijakan APAC WhatsApp Clair Devvy
Clair Devvy, Direktur Kebijakan APAC WhatsApp di Kantor Kemkominfo, Jakarta. Liputan6.com/Agustin Setyo W.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak WhatsApp memastikan tidak akan membuka enkripsi keamanan mereka kepada pihak mana pun, termasuk pemerintah.

Hal ini dilakukan karena WhatsApp percaya bahwa privasi merupakan hal yang utama.

Ditemui di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Direktur Kebijakan APAC WhatsApp Clair Devvy mengatakan, WhatsApp terus berkomitmen untuk membuat platform mereka tetap terenkripsi.

Dengan demikian, obrolan di dalam platform tak diketahui oleh siapa pun, kecuali oleh si pengirim dan penerima pesan.

"WhatsApp merupakan platform terenkripsi, artinya hanya orang yang mengirim dan menerima pesan yang bisa membaca isi pesan tersebut. Ini berlaku ke seluruh layanan WhatsApp dari mulai pesan teks, voice call, atau video call," kata Deevy kepada wartawan, Rabu (7/11/2019) sore di Kantor Kemkominfo Jakarta.

Ia pun menegaskan, WhatsApp berkomitmen bahwa obrolan yang ada di platform-nya harus tetap privat.

 

Privasi Adalah Hal Penting

Direktur Kebijakan APAC WhatsApp Clair Deevy, Menkominfo Johnny G. Plate, dan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hatari di Kantor Kemkominfo, Kamis (7/11/2019). Liputan6.com/Agustin Setyo W.
Direktur Kebijakan APAC WhatsApp Clair Deevy, Menkominfo Johnny G. Plate, dan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hatari di Kantor Kemkominfo, Kamis (7/11/2019). Liputan6.com/Agustin Setyo W.

"Privasi adalah hal penting bagi pengguna dan penting bagi kami. Oleh karenanya, kami berkomitmen membuat platform kami tetap terenkripsi," kata Deevy menambahkan.

Sebelumnya, pemerintah AS sempat meminta kepada perusahaan teknologi seperti Facebook hingga WhatsApp untuk membuka backdoor atau enkripsi di platform-nya.

Hal ini dimaksudkan untuk menangani kejahatan atau kasus-kasus seperti terorisme.

(Tin/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya