Ombudsman: Kemkominfo dan BAKTI Harus Fokus Bangun Telekomunikasi di Daerah 3T

Ombudsman mendorong Kemkominfo dan BAKTI untuk fokus membangun telekomunikasi di daerah 3T.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 14 Des 2020, 15:18 WIB
Diterbitkan 14 Des 2020, 15:18 WIB
BTS USO Telkomsel
BTS USO Telkomsel di Kabupaten Pulau Morotai (Foto: Telkomsel)

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman RI mendukung Kemkominfo yang meminta operator seluler membangun jaringan telekomunikasi di 3.435 desa non 3T yang belum mendapatkan layanan internet.

Permintaan Kemkominfo ini seiring dengan dilakukannya perpanjangan izin pita frekuensi radio operator telko di frekuensi 800Mhz, 900Mhz, dan 1.8GHz hingga 10 tahun.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate menegaskan jika operator tidak memasukkan komitmen pembangunan 3.435 desa tersebut, izin perpanjangan frekuensi radio hanya diberikan 1 tahun.

Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih berpendapat, komitmen pembangunan di 3.435 desa non komersial bukanlah sekadar amanat UU Telekomunikasi tetapi juga amanat konstitusi.

Ia menyebut, dahulu operator seluler banyak yang mengabaikan amanat UU Telekomunikasi dan hanya membangun daerah yang menguntungkan.

Kini, ketika pandemi Covid-19 terjadi, pemerintah menyadari banyak masyarakat di daerah terpencil yang tidak mendapatkan akses telekomunikasi dan internet. Pemerintah pun pada akhirnya mempersyaratkan operator telko untuk membangun di daerah non-komersial.

"Pemerintah tidak boleh main-main lagi mengenai komitmen pembangunan. Banyaknya daerah yang belum mendapat layanan telekomunikasi merupakan bukti kebijakan Kemkominfo yang lama mengabaikan mandat universal service obligation," kata Alamsyah.

Minta BAKTI dan Kemkominfo Lebih Serius Bangun Jaringan di 3T

BTS Telko
Salah satu BTS BAKTI yang dibangun dari dana universal service obligation (USO) di Desa Waringin, Kab Pulau Morotai (Liputan6.com/ Agustin Setyo W).

Ia pun memuji ketegasan Menkominfo Johnny G Plate mengenai persyaratan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di 3.435 desa oleh operator seluler.

"Manuver operator telko menunda pembangunan di daerah terpencil membawa dampak negatif bagi transformasi digital," katanya.

Agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi di desa terpencil bisa berjalan sesuai rencana, Alamsyah meminta Kemkominfo dan BAKTI untuk lebih serius menyediakan layanan telekomunikasi di daerah.

"Banyak sekali infrastruktur telekomunikasi untuk daerah terpencil seperti pembangunan Palapa Ring belum menjadi solusi bagi penggelaran jaringan telekomunikasi di daerah USO." kata Alamsyah.

Dana USO Harusnya untuk Bangun Jaringan di Wilayah 3T

Site BTS di Desa Long Titi, Kecamatan Sungai Tubu, Malinau, Kalimantan Utara
Salah satu site BTS untuk jaringan telekomunikasi USO di Desa Long Titi, Kecamatan Sungai Tubu, Malinau, Kalimantan Utara (Foto: Indosat Ooredoo)

Ia menilai, rencana pemerintah untuk membangun infrastruktur telekomunikasi dari dana APBN adalah hal keliru, pasalnya, ada dana USO dari operator telekomunikasi.

Alamsyah juga menyoroti BAKTI yang kini kerap beriklan di beberapa stasiun TV nasional. Menurutnya, hal ini membuat fungsi utama BAKTI membangun telekomunikasi di daerah USO menjadi teralihkan.

"Saya mengharapkan Menkominfo Johnny G Plate membenahi kebijakan masa lalu Kemkominfo dan BAKTI yang tidak tepat. Tujuannya agar dana USO yang terbatas bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membangun jaringan telekomunikasi di daerah USO," tuturnya.

(Tin/Isk)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya