Spektrum Frekuensi Terbatas, Siaran TV Digital Dilakukan Bertahap

Karena terbatasnya spektrum frekuensi, proses digitalisasi penyiaran/ analog switch off (ASO) dilakukan secara bertahap per wilayah.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 06 Jun 2021, 19:02 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2021, 19:02 WIB
Ilustrasi TV Digital. Dok: Digital TV Group
Ilustrasi TV Digital. Dok: Digital TV Group

Liputan6.com, Jakarta - Kemkominfo mengumumkan pelaksanaan analog switch off (ASO) atau siaran TV digital akan dilakukan secara bertahap, sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Berdasarkan aturan di atas, ASO dilakukan secara bertahap menurut kesiapan daerah. Adapun faktor yang mendasari bertahapnya penyelenggaraan ASO adalah keterbatasan spektrum frekuensi radio, praktik umum di dunia, masukan lembaga penyiaran, dan pertimbangan kesiapan industri.

Juru Bicara Kemkominfo Dedy Primadi dalam keterangannya mengatakan, faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting yang mendasari penyelenggaraan siaran TV digital dilakukan secara bertahap.

"Saat ini, dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan. Tujuannya agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital," kata Dedy dalam keterangan Kemkominfo, Minggu (6/6/2021).

Di Indonesia sendiri jumlah televisi mencapai 701 Lembaga Penyiaran, sehingga di banyak daerah kepadatan siaran televisi analog menambah kompleksitas menuju proses digitalisasi penyiaran.

Untuk itulah, ASO dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah. Namun, batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Tahapan Digitalisasi Penyiaran Per Wilayah

Ilustrasi TV Digital
Ilustrasi TV Digital. Kredit: Mohamed Hassan via Pixabay

Adapun rincian tahapan masing-masing antara lain:

Tahap 1: paling lambat 17 Agustus 2021

Tahap 2: paling lambat 31 Desember 2021

Tahap 3: paling lambat 31 Maret 2022

Tahap 4: paling lambat 17 Agustus 2022

Tahap 5: paling lambat 2 November 2022

Menurut Dedy, siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut, sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.

Pengguna Perlu TV Digital atau Set Up Box

TV Digital
Peluncuran TV digital di Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (31/8/2019). (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)

"Untuk menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah biasa/ UHF yang menggunakan TV analog perlu memasang set up box DVBT 2 (STB) atau alat bantu penerima siaran digital," katanya.

Sementara bagi pengguna TV digital atau televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya, dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.

Dedy menginformasikan, STB maupun TV digital bisa dibeli di toko elektronik atau toko online.

Nantinya, saat proses ASO atau digitalisasi penyiaran selesai, tidak akan ada lagi siaran analog yang tersedia. Oleh karena itu, pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB.

"Untuk saat ini siaran analog dan digital masih tersedia secara simulcast. Oleh karenanya, penting bagi Lembaga Penyiaran agar berpartisipasi melakukan simulcast dan terus mensosialisasikan bagi pemirsanya beralih ke siaran digital," kata Dedy memungkasi.

(Tin/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya