Raskin Berkutu, Polisi Periksa 14 Saksi dan Tunggu Hasil Lab

Beras raskin berkutu dan tak layak konsumsi 8,4 ton yang ditolak warga Desa Jumok, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro diamankan polisi.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Jun 2015, 12:48 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2015, 12:48 WIB
(Lip6 Siang) Periksa-Raskin
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Bojonegoro - Beras raskin berkutu dan tak layak konsumsi 8,4 ton yang ditolak warga Desa Jumok, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro, Jawa Timur pada 11 Juni lalu kini diamankan polisi.
 
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (25/6/2015), polisi juga telah menyegel 900 ton beras sejenis di dalam gudang yang sama dengan beras yang didistribusikan oleh Bulog Bojonegoro itu.

Petugas Polres Bojonegoro telah memeriksa 14 saksi, mulai dari pegawai Bulog Sub Divisi Regional 3 Bojonegoro serta pemilik gudang milik UD Rahayu Gumilang. Polisi juga tengah menunggu hasil uji laboratorium terhadap kualitas beras untuk bisa menerapkan undang-undang pangan.

Beras berkutu ini masih ditemukan, padahal Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan jajarannya untuk memperbaiki kualitas raskin atau beras miskin. (Mar/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya