Liputan6.com, Bojonegoro - Beras raskin berkutu dan tak layak konsumsi 8,4 ton yang ditolak warga Desa Jumok, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro, Jawa Timur pada 11 Juni lalu kini diamankan polisi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (25/6/2015), polisi juga telah menyegel 900 ton beras sejenis di dalam gudang yang sama dengan beras yang didistribusikan oleh Bulog Bojonegoro itu.
Petugas Polres Bojonegoro telah memeriksa 14 saksi, mulai dari pegawai Bulog Sub Divisi Regional 3 Bojonegoro serta pemilik gudang milik UD Rahayu Gumilang. Polisi juga tengah menunggu hasil uji laboratorium terhadap kualitas beras untuk bisa menerapkan undang-undang pangan.
Beras berkutu ini masih ditemukan, padahal Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan jajarannya untuk memperbaiki kualitas raskin atau beras miskin. (Mar/Sss)
Raskin Berkutu, Polisi Periksa 14 Saksi dan Tunggu Hasil Lab
Beras raskin berkutu dan tak layak konsumsi 8,4 ton yang ditolak warga Desa Jumok, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro diamankan polisi.
Diperbarui 25 Jun 2015, 12:48 WIBDiterbitkan 25 Jun 2015, 12:48 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bukan Viktor Gyokeres, Ruben Amorim Bakal Angkut Mantan Anak Asuh Lain ke Manchester United
APBN Defisit Rp 104,2 Triliun di Maret 2025, Bagaimana Mencegah Agak Tak Melebar?
Komitmen Konkret Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina
Respons Warren Buffett soal Tarif hingga Bursa Saham yang Lesu
Filosofi Marantau di Dalam Pantun-Pantun Minangkabau
Gerak Wall Street di Tengah Perang Tarif China-AS Memanas
Tingkatkan Pelayanan BRT, Ini Langkah Pemkot Semarang
Indonesia dan Turki Jalin Kemitraan Budaya, Perkuat Ikatan Sejarah Abad 16
Rahasia Tidur Nyenyak Ternyata Ada di Kondisi Usus
Hasil Badminton Asia Championships 2025: Sempat Kalah Start, Fajar/Rian Bungkam Pasangan China
Inilah Waktu Sholat Dzuhur Khusus untuk Wanita di Hari Jumat, Penjelasan Lengkap dari Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad
Kronologi Pramono Anung Pecat Direktur IT Bank DKI: Gara-Gara 3 Kali Gangguan Sistem