Liputan6.com, Bojonegoro - Beras raskin berkutu dan tak layak konsumsi 8,4 ton yang ditolak warga Desa Jumok, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro, Jawa Timur pada 11 Juni lalu kini diamankan polisi.
Â
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (25/6/2015), polisi juga telah menyegel 900 ton beras sejenis di dalam gudang yang sama dengan beras yang didistribusikan oleh Bulog Bojonegoro itu.
Petugas Polres Bojonegoro telah memeriksa 14 saksi, mulai dari pegawai Bulog Sub Divisi Regional 3 Bojonegoro serta pemilik gudang milik UD Rahayu Gumilang. Polisi juga tengah menunggu hasil uji laboratorium terhadap kualitas beras untuk bisa menerapkan undang-undang pangan.
Beras berkutu ini masih ditemukan, padahal Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan jajarannya untuk memperbaiki kualitas raskin atau beras miskin. (Mar/Sss)
Raskin Berkutu, Polisi Periksa 14 Saksi dan Tunggu Hasil Lab
Beras raskin berkutu dan tak layak konsumsi 8,4 ton yang ditolak warga Desa Jumok, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro diamankan polisi.
diperbarui 25 Jun 2015, 12:48 WIBDiterbitkan 25 Jun 2015, 12:48 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ridwan Kamil-Suswono Bakal Berduet dengan Rhoma Irama di Kampanye Akbar
Apa Arti RN: Penggunaan dan Makna Singkatan Populer
Apa Arti Reboot di HP: Panduan Lengkap untuk Memahami dan Melakukannya
Pertamina Sidak Layanan SPBU Jelang Natal dan Tahun Baru
7 Potret Robiatul Adawiyah Ibu Zahwa Nadhira, Ungkap Rencana Resepsi Kedua
Jangan Ketinggalan, Restoran Seafood di Semarang Obral Diskon 30 Persen untuk Pelanggan
Wanita Karier dalam Perspektif Islam, Panduan Praktis dari Gus Baha
Apa Arti Venue: Pengertian, Jenis, dan Tips Memilih Tempat Acara yang Tepat
Polusi Udara Kian Parah, Sekolah-sekolah di India Terapkan Pembelajaran Daring
Keseruan Chaos Lab, Playground Imersif Pertama di Indonesia yang Gabungkan Sains Interaktif dan Edukasi
Indonesia Dukung Penuh ICC Tangkap Pemimpin Israel atas Kejahatan Perang di Palestina
Apa Arti Nama Fina: Makna Mendalam dan Karakteristik Unik