Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Profesor Sofian Effendi memperkirakan transaksi jual beli jabatan yang kerap kali terjadi di kalangan aparatur negara mencapai Rp 36 triliun hingga Rp 40 triliun per tahun. Kerugian negara akibat praktik curang ini pun bisa mencapai Rp 120 triliun lebih.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (25/1/2017), dari temuan di lapangan, KASN memperkirakan selama tahun 2016 terjadi transaksi jual beli jabatan dengan melibatkan uang sekitar sekitar Rp 36 trilun lebih.
Baca Juga
Jual beli jabatan ditemui hampir di semua lini untuk pimpinan tinggi di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. Transaksi jual beli jabatan tertinggi berada di level jabatan pengawas yang jumlah transaksinya mencapai Rp 18 triliun.
Advertisement
Sementara kerugian negara akibat adanya transaksi jual beli jabatan ini diperkirakan mencapai Rp 81,8 triliun hingga Rp 127,7 triliun.
"Rumus yang mereka gunakan itu istilahnya seperti rumus konstruksi bangunan, yaitu satu tiga. Jadi, satu semen tiga pasir. Kalau di sini, kalau modalnya satu, yang dana yang dari proyek yang dia potong itu tiga kalinya," kata Ketua Umum KASN Profesor Sofian Effendi.
Masih maraknya praktik jual beli jabatan terlihat dengan penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini dalam OTT KPK. Sang bupati diduga kuat menerima suap terkait promosi dan mutasi jabatan di pemerintahan Kabupaten Klaten dengan barang bukti uang lebih dari Rp 2 miliar.
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.