Liputan6.com, Jakarta - Setelah diperiksa selama 15 jam, Andi Agustinus alias Andi Narogong, akhirnya resmi ditahan KPK. Andi Narogong ditahan KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,314 triliun.
Sementara itu, Komisi IV DPR RI meninjau pulau hasil reklamasi untuk memastikan tidak ada aktivitas di pulau tersebut. Kunjungan ini sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, yang memenangkan gugatan aktivis lingkungan dan warga.
Saksikan tayangan selengkapnya dalam tautan ini.
Advertisement