Segmen 1: Tersangka Korupsi E-KTP hingga Reklamasi Teluk Jakarta

Andi Agustinus alias Andi Narogong akhirnya resmi ditahan KPK. Sementara Komisi IV DPR RI memastikan tidak ada aktivitas di pulau reklamasi.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Mar 2017, 17:10 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2017, 17:10 WIB
Andi Narogong
Ekspresi Andi Narogong usai menjalani pemeriksaan setelah di tetapkan jadi tersangka dan di tahan semalam terkait kasus pengadaan e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah diperiksa selama 15 jam, Andi Agustinus alias Andi Narogong, akhirnya resmi ditahan KPK. Andi Narogong ditahan KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,314 triliun.

Sementara itu, Komisi IV DPR RI meninjau pulau hasil reklamasi untuk memastikan tidak ada aktivitas di pulau tersebut. Kunjungan ini sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, yang memenangkan gugatan aktivis lingkungan dan warga.

Saksikan tayangan selengkapnya dalam tautan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya