Liputan6.com, Singapura Pemerintah Singapura berencana menerapkan aturan khusus untuk peredaran mata uang virtual di negaranya termasuk para operator bursa bitcoin dan sejumlah mesin penjual otomatis. Peraturan tersebut ditujukan untuk menghindari berbagai risiko penyimpangan penggunaan bitcoin seperti pencucian uang atau pendanaan aksi teroris.
Seperti dikutip dari Bloomberg, Jumat (14/3/2014), Bank Sentral Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) akan mengharuskan para perantara jual beli bitcoin untul menyediakan alat verifikasi indentitas penggguna mata uang tersebut. Para perantara juga diminta untuk melaporkan berbagai transaksi mencurigakan yang ditemukannya pada unit kepolisian setempat.
Meski demikian, MAS belum mengumumkan tenggang waktu yang diberikan pada para perantara untuk menerapkan instruksi tersebut.
"Para pengusaha dan pengguna bitcoin harus memperhitungkan risiko yang lebih luas saat terlibat dalam peredaran mata uang tersebut, dan harus mulai belajar menemukan berbagai risiko yang mungkin menyerangnya," ungkap Direktur Pelaksana MAS Ong Chong Tee.
Sejauh ini, sejumlah mata uang digital berada di dalam pengawasan ketat seperti diterapkan China dan Rusia. Sementara di Amerika Serikat (AS), sejumlah pemangku jabatan di bidang keuangan negara mengajukan larangan atau membatasi penggunaan mata uang virtual.
Sikap tegas ini ditempuh setelah banyak kasus kriminal dan risiko yang menggerogoti bitcoin sejak mata uang tersebut ditemukan. Pendiri bursa jual beli bitcoin, BitInstant, Charlie Shrem dibekuk di Manhattan, New York dua bulan lalu karena diduga terlibat kasus pencucian uang senilai US$ 1 juta. Namun dia membantah tuduhan yang ditujukan padanya.
Selain itu, satu bulan lalu, bursa jual beli bitcoin MtGox bangkrut setelah situsnya diserang para peretas (hacker). Perusahaan itu juga menderita kerugian hingga US$ 500 juta.
Untuk diketahui, mata uang digital tersebut mulai diperkenalkan pada 2008 oleh penciptanya yang hingga saat ini masih menjadi misteri. Pria atau sekelompok orang bernama Satoshi Nakamoto disebut-sebut sebagai penciptanya.
Singapura Perketat Peredaran Bitcoin
Pemerintah Singapura berencana menerapkan aturan khusus untuk peredaran mata uang virtual di negaranya termasuk para operator bursa bitcoin.
Diperbarui 14 Mar 2014, 10:54 WIBDiterbitkan 14 Mar 2014, 10:54 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kapolri Sebut Ada Produk Minyakita Palsu, Labelnya Dipakai
Turis Perempuan Asal Israel Diperkosa di India, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
10 Tips Atur Pola Tidur yang Cukup saat Puasa, Bantu Optimalkan Aktivitas di Bulan Ramadan
Bahlil Beri Sinyal Ada Mafia LPG 3 Kg yang Tak Ingin Harga Murah untuk Rakyat
Video Hoaks Sepekan: Kapal Pesiar Ditelan Paus hingga Penemuan Kuda Bertanduk di Hutan Kalimantan Utara
7 Transformasi Dara Sarasvati SMA hingga Kini, Pernah Jadi Cewek Emo
Tradisi Lebaran Ketupat, Begini Makna Filosofis dan Waktu Pelaksanaannya
350 Caption Tentang Liburan yang Keren dan Inspiratif
350 Ucapan Akhir Puasa yang Menyentuh Hati
Apa Kepanjangan THR: Sejarah, Aturan, dan Makna di Balik Tradisi Lebaran Ini
Nasi Ndoreng, Sajian Khas Demak yang Mirip Pecel
Temui Prabowo, Mensos Lapor 50 Sekolah Rakyat Sudah Siap Dibuka Tahun Ini