Liputan6.com, Singapura Pemerintah Singapura berencana menerapkan aturan khusus untuk peredaran mata uang virtual di negaranya termasuk para operator bursa bitcoin dan sejumlah mesin penjual otomatis. Peraturan tersebut ditujukan untuk menghindari berbagai risiko penyimpangan penggunaan bitcoin seperti pencucian uang atau pendanaan aksi teroris.
Seperti dikutip dari Bloomberg, Jumat (14/3/2014), Bank Sentral Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) akan mengharuskan para perantara jual beli bitcoin untul menyediakan alat verifikasi indentitas penggguna mata uang tersebut. Para perantara juga diminta untuk melaporkan berbagai transaksi mencurigakan yang ditemukannya pada unit kepolisian setempat.
Meski demikian, MAS belum mengumumkan tenggang waktu yang diberikan pada para perantara untuk menerapkan instruksi tersebut.
"Para pengusaha dan pengguna bitcoin harus memperhitungkan risiko yang lebih luas saat terlibat dalam peredaran mata uang tersebut, dan harus mulai belajar menemukan berbagai risiko yang mungkin menyerangnya," ungkap Direktur Pelaksana MAS Ong Chong Tee.
Sejauh ini, sejumlah mata uang digital berada di dalam pengawasan ketat seperti diterapkan China dan Rusia. Sementara di Amerika Serikat (AS), sejumlah pemangku jabatan di bidang keuangan negara mengajukan larangan atau membatasi penggunaan mata uang virtual.
Sikap tegas ini ditempuh setelah banyak kasus kriminal dan risiko yang menggerogoti bitcoin sejak mata uang tersebut ditemukan. Pendiri bursa jual beli bitcoin, BitInstant, Charlie Shrem dibekuk di Manhattan, New York dua bulan lalu karena diduga terlibat kasus pencucian uang senilai US$ 1 juta. Namun dia membantah tuduhan yang ditujukan padanya.
Selain itu, satu bulan lalu, bursa jual beli bitcoin MtGox bangkrut setelah situsnya diserang para peretas (hacker). Perusahaan itu juga menderita kerugian hingga US$ 500 juta.
Untuk diketahui, mata uang digital tersebut mulai diperkenalkan pada 2008 oleh penciptanya yang hingga saat ini masih menjadi misteri. Pria atau sekelompok orang bernama Satoshi Nakamoto disebut-sebut sebagai penciptanya.
Singapura Perketat Peredaran Bitcoin
Pemerintah Singapura berencana menerapkan aturan khusus untuk peredaran mata uang virtual di negaranya termasuk para operator bursa bitcoin.
Diperbarui 14 Mar 2014, 10:54 WIBDiterbitkan 14 Mar 2014, 10:54 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
2 Penumpang Asal China Ditangkap karena Mencuri Uang di Pesawat Rute Makau - Bangkok
Pesta Miras Berujung Maut, Pria di Gorontalo Tewas Ditikam Sahabat
'Masak Besar' Bobon Santoso Resmi Dipatenkan, Ini Pandangan Islam tentang Plagiarisme
Kematian Ibu dan Anak di RSUD TC Hillers, Gubernur NTT Minta Maaf
SBY Soal Kebijakan Prabowo Merespons Trump: 80 Persen Sama yang Saya Pikirkan
Lion Air Siapkan 1 Pesawat Cadangan untuk Amankan Layanan Penerbangan Jemaah Haji 2025 di Kualanamu
Badan Geologi Terbitkan Kajian Teknis Bencana Longsor di Jalur Pacet-Cangar Mojokerto
Tak Ada Dokter Anestesi, 62 Ibu Hamil di Sikka NTT Masuk Risiko Tinggi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 14 April 2025
3 Pernyataan Gubernur Jakarta Pramono Anung Usai Layanan Bank DKI Terganggu, Copot Direktur IT
Bupati Kudus Berharap Tim Indonesia Juara JSSL Singapore 7’s
Pasca-Lebaran, Ikan Teri dan Sagela Jadi Andalan Masyarakat Gorontalo