Liputan6.com, Jakarta - Setelah heboh dengan rencana merger PT Pertagas (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dilempar hujatan keras karena kembali menggulirkan kebijakan pengambilalihan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) oleh PT Bank Mandiri Tbk.
Namun realisasi kebijakan tersebut terganjal karena belum memperoleh restu dari Menteri Keuangan (Menkeu) dan DPR.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto.
Kepada Liputan6.com, dia mengaku, mantan Direktur Utama PLN itu belum menyerahkan surat ataupun izin permohonan divestasi saham pemerintah dan rencana akuisisi BTN kepada parlemen.
"Akuisisi BTN belum disampaikan kepada DPR," ujarnya, Jakarta, seperti ditulis Senin (21/4/2014).
Airlangga mendesak Dahlan Iskan agar segera melayangkan surat permohonan atau izin kepada DPR dalam masa sidang Mei ini. Jika molor, maka proses akuisisi terancam mundur dari target Kementerian BUMN.
"Ya harus masa sidang Mei ini. Kalau tidak, tidak dapat diproses oleh DPR periode 2009-2014," cetus dia.
Sementara Ketua Umum Serikat Pekerja BTN, Satya Wijayantara mengatakan, kebijakan akuisisi BTN yang digulirkan Dahlan syarat dengan pelanggaran hukum.
"Dahlan setidaknya telah melanggar tiga regulasi sekaligus, yakni Undang-undang (UU) Perseroan Terbatas (PT), UU BUMN dan ketentuan pasar modal. Ini adalah aksi nekad Dahlan menabrak regulasi bak Superman dan tidak perlu izin kepada siapapun termasuk Menteri Keuangan, Menko Perekonomian dan Presiden," tutur dia.
Sebelumnya, Dahlan Iskan berharap pelepasan saham pemerintah di BTN dapat terlaksana pada semester I tahun ini. Setelah itu, tahap selanjutnya adalah BTN diakuisisi oleh Bank Mandiri.
Namun selain DPR, izin akuisisi belum juga diserahkan oleh Dahlan Iskan kepada Menteri Keuangan, Chatib Basri. "Saya belum menerima surat dari Pak Dahlan. Mestinya kan ada surat, jangan cuma ngomong saja," paparnya.
Restui Bank Mandiri Caplok BTN, Dahlan Iskan Belum Izin ke DPR
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dilempar hujatan keras karena kembali menggulirkan kebijakan pengambilalihan PT Bank Ta
diperbarui 21 Apr 2014, 09:46 WIBDiterbitkan 21 Apr 2014, 09:46 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lama Tunggu Harga Gas Bumi Murah, Investasi Rp 300 Triliun Melayang
Fokus Pagi : Kecelakaan Berujung Maut di Cilacap, Minibus Menabrak Motor dan Akibatkan Dua Orang Tewas
Ciri-ciri Bioteknologi Modern: Inovasi Terkini dalam Dunia Sains
Temui Prabowo, Budi Djiwandono Lapor Syukuran HUT ke-17 Gerindra di DPR Hari Ini
Rekomendasi Ide Bisnis Online yang Menjanjikan dan Populer, Ideal untuk Anak Muda
Sandy Walsh: Dari Bintang Muda Belgia hingga Membela Timnas Indonesia
Cara Buat Paspor Sehari Jadi: Panduan Lengkap, Syarat, dan Biaya 2025
Sangat Sensitif, Menko Polhukam Tak Mau Bongkar Pelaku Utama Penyelundupan ke Indonesia
Bandara Korea Selatan Sita 10 Ton Kimchi pada Tahun 2024, Alasannya?
Apa Arti Refund: Penjelasan Lengkap dan Cara Mengajukannya
Apa Arti Lost Interest? Pahami Fenomena Kehilangan Minat dalam Hubungan
Apakah Arti Kata Salting? Penjelasan Lengkap dan Penggunaan yang Tepat