Liputan6.com, Jakarta - Setelah heboh dengan rencana merger PT Pertagas (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dilempar hujatan keras karena kembali menggulirkan kebijakan pengambilalihan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) oleh PT Bank Mandiri Tbk.
Namun realisasi kebijakan tersebut terganjal karena belum memperoleh restu dari Menteri Keuangan (Menkeu) dan DPR.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto.
Kepada Liputan6.com, dia mengaku, mantan Direktur Utama PLN itu belum menyerahkan surat ataupun izin permohonan divestasi saham pemerintah dan rencana akuisisi BTN kepada parlemen.
"Akuisisi BTN belum disampaikan kepada DPR," ujarnya, Jakarta, seperti ditulis Senin (21/4/2014).
Airlangga mendesak Dahlan Iskan agar segera melayangkan surat permohonan atau izin kepada DPR dalam masa sidang Mei ini. Jika molor, maka proses akuisisi terancam mundur dari target Kementerian BUMN.
"Ya harus masa sidang Mei ini. Kalau tidak, tidak dapat diproses oleh DPR periode 2009-2014," cetus dia.
Sementara Ketua Umum Serikat Pekerja BTN, Satya Wijayantara mengatakan, kebijakan akuisisi BTN yang digulirkan Dahlan syarat dengan pelanggaran hukum.
"Dahlan setidaknya telah melanggar tiga regulasi sekaligus, yakni Undang-undang (UU) Perseroan Terbatas (PT), UU BUMN dan ketentuan pasar modal. Ini adalah aksi nekad Dahlan menabrak regulasi bak Superman dan tidak perlu izin kepada siapapun termasuk Menteri Keuangan, Menko Perekonomian dan Presiden," tutur dia.
Sebelumnya, Dahlan Iskan berharap pelepasan saham pemerintah di BTN dapat terlaksana pada semester I tahun ini. Setelah itu, tahap selanjutnya adalah BTN diakuisisi oleh Bank Mandiri.
Namun selain DPR, izin akuisisi belum juga diserahkan oleh Dahlan Iskan kepada Menteri Keuangan, Chatib Basri. "Saya belum menerima surat dari Pak Dahlan. Mestinya kan ada surat, jangan cuma ngomong saja," paparnya.
Restui Bank Mandiri Caplok BTN, Dahlan Iskan Belum Izin ke DPR
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dilempar hujatan keras karena kembali menggulirkan kebijakan pengambilalihan PT Bank Ta
diperbarui 21 Apr 2014, 09:46 WIBDiterbitkan 21 Apr 2014, 09:46 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Model Rambut Pria Keren yang Bikin Tampil Stylish dan Percaya Diri
Sampah Peradaban Manusia Berserakan di Planet Mars
Apa Boleh Niat Puasa Rajab Digabung dengan Qadha Puasa Ramadhan?
Fungsi Informasi, Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Memahami Fungsi-Fungsi Manajemen dalam Organisasi Modern
Mengenal Fungsi Batik, Warisan Budaya Indonesia yang Mendunia
Fungsi INDEX pada Excel, Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Fungsi Baterai CMOS, Komponen Kecil dengan Peran Besar
Mimpi Melihat Gunung Indah, Ini Makna dan Tafsirnya yang Menarik
Arti Mimpi Umroh Menurut Islam, Berikut Tafsir dan Makna Spiritualnya
Fungsi Reference, Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Fungsi Zinc untuk Diare, Ketahui Pula Manfaat dan Cara Penggunaannya