ICW: Ekspor Timah Ilegal Rugikan Negara Rp 4,17 Triliun

Total volume ekspor timah Indonesia 2004-2013 sebanyak 301.800 ton, dengan nilai penjualan sebesar US$ 4,368 miliar.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Mei 2014, 19:12 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2014, 19:12 WIB
Ilustrasi Timah
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kerugian negara dari kegiatan ekspor timah ilegal selama kurun waktu 2004-2013 mencapai US$ 362,75 juta atau setara Rp 4,17 triliun.

Dugaan kerugian negara  tersebut terdiri dari tidak dibayarnya iuran royalti timah senilai sebesar US$ 130,7 juta, atau setara Rp 1,503 triliun dan dugaan kerugian negara dari kehilangan penerimaan pajak penghasilan PPh Badan sebesar US$ 231,9 juta, atau sekitar Rp 2,667 triliun.

"Total volume ekspor timah Indonesia 2004-2013 sebanyak 301.800 ton, dengan nilai penjualan sebesar US$ 4,368 miliar atau setara dengan Rp 50,12 triliun," kata  Koordinator Divisi Monitoring & Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas di Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Dia menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Perdagangan dan BPS, total jumlah ekspor timah tidak ditempa (HS 8001) dan timah Batang, Profil dan Kawat (HS 8003) periode 2004-2013 adalah sebanyak 1.029.546 ton.

Sedangkan berdasarkan data negara pembeli (importir) timah tidak ditempa (HS 8001) dan timah Batang, Profil dan Kawat (HS 8003) periode 2004-2013 adalah sebesar 1.331.346 ton. Artinya, terdapat selisih data jumlah ekspor timah (HS 8001 dan HS 8003) selama periode 2004-2013 antara yang dicatat oleh pemerintah, yakni Kemendag dan BPS dengan data yang diterima negara pembeli sebesar 301.800 ton.

"Dan diduga selisih ini adalah merupakan hasil ekspor timah ilegal," tegasnya.

Kerugian negara bertambah atas digagalkannya ekspor timah ilegal sebanyak 134 kontainer dengan nilai Rp 880 miliar dari Batam ke Singapura oleh TNI Angkatan Laut pada 8 Maret lalu.

"Dugaan praktek ekspor timah ilegal baik olahan maupun bijih sudah acap kali terjadi tetapi terus berulang tampa ada perbaikan pengawasan dan tindakan hukum," terangnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya