Kemenhub Bakal Ubah Aturan Soal Tarif Batas Atas Pesawat

Pelaku industri penerbangan menyambut baik rencana perubahan aturan formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas angkutan udara.

oleh Agustina Melani diperbarui 15 Mei 2014, 06:31 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2014, 06:31 WIB
Ilustrasi Tiket Pesawat
Ilustrasi Tiket Pesawat (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan melakukan revisi aturan mengenai penghitungan penetapan tarif untuk angkutan udara. Hal itu mempertimbangkan dampak situasi dan kondisi perekonomian di masa mendatang terhadap semua aspek terutama dunia penerbangan di Indonesia.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 26 tahun 2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam negeri.

Menurut Kepala Bagian Hukum dan Humas Kementerian Perhubungan, Israfulhayat, rencana revisi aturan itu difokuskan pada perlu atau tidaknya tarif referensi dijadikan satu di dalam peraturan yang mengatur tentang mekanisme penetapan tarif, atau tetap menjadi peraturan tersendiri.

Rencana revisi KM 26 tahun 2010 ini secara spesifik meliputi penyesuaian terhadap penetapan load factor, penyesuaian formula, dan perhitungan tarif.

Lalu penyesuaian tarif dasar yang akan dihitung berdasarkan kinerja, biaya, populasi pesawat, penerapan surchage/tuslah disesuaikan dengan harga avtur, penetapan tarif terdiri dari tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah yang harus seizin Menteri Perhubungan.

Untuk membahas revisi aturan itu, Direktorat Angkutan Udara telah melakukan pertemuan dengan pihak terkait seperti sejumlah perwakilan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, Asosiasi Maskapai Penerbangan Komersial Nasional Indonesia/INACA, dan unit kerja terkait lainnya pada 28 April 2014.

Israfulhayat mengatakan, para pihak terkait mendukung rencana revisi KM 26 tahun 2010 dan KM 11 tahun 2011 tentang tarif referensi untuk penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

"Hal ini disambut baik oleh pelaku industri penerbangan karena melihat kondisi terkini. Selain itu, demi kelangsungan usaha badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen terutama keamanan dan keselamatan penerbangan," tutur Israfulhayat.

Sebagai tindak lanjut rencana revisi KM 26 tahun 2010 dan KM 11 tahun 2011, Israfulhayat menambahkan, saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah menunggu kelengkapan data dukung dari maskapai seperti form perhitungan biaya total operasi pesawat udara per tipe pesawat. Lalu besaran tarif normal untuk semua rute dari sub class tertinggi sampai dengan terendah.

"Diharapkan dengan revisi KM 26 tahun 2010 ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan dunia penerbangan Indonesia," kata Israfulhayat. (Ahm/)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya