Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rachmany menginginkan pegawai pajak tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar bisa bekerja lebih profesional. Pasalnya, status PNS membuat pegawai pajak terlindungi dengan Undang-undang (UU) PNS sehingga sulit ditindak jika kinerjanya tidak baik.
"Karena dengan dia PNS, dia kan mengikuti UU PNS yang terlalu memproteksi orang-orang yang berkinerja dengan tidak baik," kata Fuad saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Menurut Fuad, sistem kepegawaian pada Direktorat Jenderal Pajak mesti diubah. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan yang tegas seperti pegawai swasta yang bisa dipecat jika tidak berkinerja dengan baik
"Jadi sistemnya harus bagus seperti swasta, tapi dia juga bisa dipecat kapan saja kalau tidak berkinerja dengan baik dan itu hanya bisa kalau bukan PNS. PNS kan kalau tidak berkinerja dengan baik kan tidak bisa dipecat. PNS hanya bisa dipecat kalau dia tertangkap tangan melakukan kriminal," paparnya.
Selain tindakan tegas, menurut Fuad, pegawai pajak juga harus mendapat penghargaan yang baik jika berkinerja baik. Hal ini juga tidak bisa diterapkan jika pegawai Ditjen Pajak berstatus PNS.
"Reward-kan juga kurang. Itu kan hanya bisa kalau bukan PNS. Kan kalau PNS kan dia pukul rata semua jadi sulit untuk bisa dibedakan. Sistem insentifnya kan tidak bisa kalau PNS, jadi dia harus seperti swasta," ungkapnya.
Untuk menerapkan sistem kepegawaian ini, lanjut dia, Ditjen Pajak tidak harus memisahkan diri dari Kementerian Keuangan. Ia pun menyerahkan hal ini pada Presiden berikutnya.
"Intinya itu saja. Tapi terserah capres (Calon Presiden) yang baru," pungkasnya. (Pew/Ndw)