Menperin Ingin Pengembang Bangun Kawasan Industri di Luar Jawa

Pemerintah mengharapkan sektor industri akan meningkat hingga mencapai 45 persen pada 2035.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Jun 2014, 10:49 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2014, 10:49 WIB
Menperin MS Hidayat
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengembangan kawasan industri merupakan upaya strategis dalam mendorong tumbuhnya pusat-pusat pertumbuhan industri atau industrial growth centre. Pusat pertumbuhan industri menjadi salah satu pilar dalam pengembangan industri nasional.

Menteri Perindustrian, Mohamad S Hidayat mengatakan, pihaknya akan terus berupaya melakukan pemerataan dan penyebaran sektor industri melalui pembangunan kawasan industri khususnya ke luar Pulau Jawa.

Dia menjelaskan, peranan Pulau Jawa dalam pembentukan PDB Nasional masih sangat dominan yaitu sebesar 57,99 persen pada 2013, sementara sisanya 42,01 persen disumbangkan oleh wilayah-wilayah di luar Pulau Jawa. Selain itu, pada 2013 peranan Pulau Jawa juga masih dominan dalam pembentukan PDB sektor industri sebesar 71,95 persen .

"Diharapkan, peran wilayah di luar Pulau Jawa dalam sumbangannya terhadap nilai tambah sektor industri akan terus meningkat hingga mencapai 45 persen pada tahun 2035," ujar Hidayat saat memberikan sambutan pada acara Rapat Kerja Nasional ke-16 Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) 2014 di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Sejalan dengan peningkatan investasi yang cenderung meningkat pada tiga tahun terakhir ini, lanjut Hidayat, sebagian besar masuk ke kawasan industri, membuat prospek pengembangan kawasan industri di Indonesia ke depan sangat menjanjikan.

Terlebih lagi, prospek pengembangan kawasan juga didukung regulasi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dimana ada kewajiban bagi perusahaan industri untuk berlokasi di kawasan industri.

Selain itu, menurut Hidayat, pembangunan kawasan industri sangat relevan dengan Pasal 14 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,  Pemerintah pusat dan daerah agar dapat melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia melalui perwilayahan industri yang dilaksanakan melalui pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, pembangunan kawasan industri dan pengembangan sentra industri kecil dan menengah.

Oleh karena itu, Hidayat menginginkan para pengembang kawasan industri untuk terus membangun dan mengembangkan kawasan industri khususnya di luar Pulau Jawa yaitu Koridor Sumatera seperti di Sei Mangkei, Kuala Tanjung, Sei Bamban, Dumai, Muara Enim, dan Tanggamus. Kemudian ada Koridor Kalimantan seperti di Mempawah, Tayan, Landak, Maloy, Kariangau, dan Batu Licin.

Pada Koridor Sulawesi seperti di Palu, Bitung, Morowali, dan Takalar. Serta pada Koridor Papua dan Maluku seperti di Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Sorong, Teluk Bintuni, dan Timika.

"Pemerintah menyadari bahwa para pengembang saat ini masih banyak berminat untuk mengembangkan kawasan industri di Pulau Jawa. Namun demikian, pembangunan kawasan industri akan diarahkan untuk berada di luar Jabodetabek seperti di Subang, Karawang, Purwakarta, Majalengka, Bandung, Boyolali, Semarang, Lamongan dan Gresik," tandas dia. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya