Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai memberlakukan kewajiban pemasangan gambar menyeramkan atau pictorial health warning (PHW) pada bungkus rokok resmi pada Selasa 25 Juni 2014. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, pihaknya mendukung aturan ini. Terlebih lagi kewajiban memasang PHW ini merupakan perintah dari Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan.
"Itu regulasi yang diwajibkan oleh UU kesehatan, bahkan dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi mau tidak mau diterapkan," ujar Tulus saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Menurut Tulus, adanya aturan ini sebenarnya ditujukan untuk melindungi konsumen perokok agar bisa lebih memikirkan resiko buruk akibat rokok. Selain itu, ini akan memberikan peringatan bagi masyarakat yang belum atau tidak merokok.
"Itu kan tujuannya untuk melindungi kepentingan perokok itu sendiri dan juga bukan perokok," lanjutnya.
Tulus juga menilai aturan ini tidak akan merugikan konsumen rokok karena pemasangan gambar ini bukan untuk melarang atau membatasi masyarakat merokok melainkan hanya sebagai peringatan. Konsumen rokok pu tetap diperbolehkan membeli rokok.
"Itu sudah diperintahkan oleh UU dan harus dilaksanakan. Nanti kalau tidak dilaksanakan malah melanggar UU. Jadi tidak masalah," tandasnya. (Dny/Ahm)
YLKI: Gambar Seram Di Bungkus Rokok Lindungi Konsumen
"Itu regulasi yang diwajibkan oleh UU kesehatan, bahkan dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua YLKI Tulus Abadi.
diperbarui 26 Jun 2014, 16:41 WIBDiterbitkan 26 Jun 2014, 16:41 WIB
Seorang karyawati menunjukan kemasan rokok yang telah berganti peringatan bergambar di minimarket, Jakarta, Selasa (24/6/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BMKG Sebut Musim Hujan Tahun Ini Berbeda, Ini Alasannya
Waspada Wabah Demam Berdarah Kongo, Inilah 4 Gejalanya
Kate Middleton Bersiap Menjadi Ratu Inggris Setelah Melewati Pengobatan Kanker Setahun Terakhir
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 23 Desember 2024
Trik Simpan Bawang Merah Tanpa Kulkas Agar Awet Berbulan-Bulan
Mahfud MD Kritisi Ide Prabowo yang Mau Maafkan Koruptor
Jadwal Lengkap Misa Natal 2024 di Gereja Katolik Yogyakarta
Kisah Malaikat Protes Ada Orang Tak Niat Mengaji Tapi Dosanya Diampuni, Diceritakan Gus Baha
Kaleidoskop 2024: Sejarah Manis Timnas Indonesia Kelompok Usia, Bersaing Asia dan Nyaris Tembus Olimpiade Paris
Sinopsis Film Gowok: Kamasutra Jawa, Karya Terbaru Hanung Bramantyo Masuk Big Screen Competition IFFR ke-54
Pramono Anung Akan Beri Ruang Kegiatan Olah Raga Lebih Masif di Jakarta
Kronologi Tabrakan Beruntun di Bandar Lampung yang Tewaskan Seorang Pria Tanpa Identitas